Surabaya, alasannews.com- Babak baru pengusutan dugaan korupsi aktifitas pengelolaan komoditas emas yang dibidik oleh kejaksaan agung RI, kami menilai sangat lamban, terlepas kejaksaan agung RI telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor Print-14/F.2/05/2023 dalam perkara dugaan korupsi aktifitas pengelolaan komoditas emas periode 2010 - 2022 yang merugikan negara 47,1 T.
Maka dari itu kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan segera melakukan aksi Demo Besar-besaran di PT. UBS dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, supaya kejaksaan agung RI segera melakukan pemanggilan dan memeriksa Direktur PT. UBS dan jika terbukti menjadi bagian dari mafia ekspor - impor emas yang merugikan negara hingga 47,1 T maka segera mungkin untuk di tetapkan sebagai tersangka, Rabu (7/6/23).
Apalagi beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS) selaku salah satu pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ekspor impor komoditas emas, pasca penggeledahan di beberapa tempat Kejaksaan Agung RI menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengusutan perkara tersebut.
Seharusnya Kejaksaan Agung RI segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, di karenakan Kejaksaan Agung RI sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi dari berbagai institusi dan lembaga swasta.
Kami juga meminta kepada instansi terkait untuk segera mencabut SIUP PT. UBS dan menutup permanen PT. UBS ketika terbukti menjadi bagian Mafia ekspor impor komoditas emas.
Kami juga sudah berkomitmen untuk terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas keakar-akarnya dan kami juga mengintruksikan kepada seluruh pengurus dan anggota AMI DPD Jatim dan seluruh pengurus dan anggota AMI DPC sejawa timur untuk ikut turun aksi Demo Besar-besaran Selama 5 hari berturut-turut di PT. UBS dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar