Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Kabupaten Sambas Gelar Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

6/20/2023 | 03:14 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-19T20:16:59Z
Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Terkait Penyengelengara Kampanye Bawaslu Kab. Sambas
Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Terkait Penyengelengara Kampanye Bawaslu Kab. Sambas
Sambas KALBAR, Alasannews.com - Pemilihan umum Tahun 2024 telah memasuki tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini merupakan salah satu tahap dari tahapan panjang pelaksanaan Pemilu 2024.

Pemilihan umum merupakan penyelenggaraan pesta demokrasi yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih.


Proses penyelenggaraan pemilu serentak kali ini menjadi sangat dinamis dan kompleks, hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi para pengeyelengara pemilu untuk dapat menyuguhkan penyelenggaraan pemilu dengan kualitas penanganan pelanggaran pemilu.

Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu khususnya pada Divisi penanganan pelanggaran pemilu harus selalu siap menghadapi tantangan penyenggara pemilu di masa tahapan kampanye yang begitu panjang selama 75 hari.


Pemilihan umum serentak tahun 2024 diyakini akan bermunculan modus modus baru pada masa tahapan kampanye, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden dalam berkampanye sehingga memudahkan untuk memperoleh besarnya suara dan dengan modus baru tersebut, memudahkan para calon untuk menutupi jejak dan tidak terdeteksi oleh Bawaslu kabupaten Sambas, adanya pelanggaran pemilu tersebut.

"Maka dari itu perlunya Bawaslu kabupaten Sambas melakukan antisipasi ataupun mengambil langkah baru dalam menghadapi strategi calon, anggota dewan perwakilan rakyat, DPD,dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pemilihan presiden dan wakil presiden, dalam berkampanye pada tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023,"terangnya.

Diantara langkah yang diambil oleh Bawaslu kabupaten Sambas, diantaranya melakukan penanganan pelanggaran yang afirmatif,dan juga cara ini menekankan pada cara pengawas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan didalam hal tersebut, selain itu penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif, sesuai dengan affimatif action menjadi perbincangan hangat, keluarnya putusan Mahkamah konstitusi Nomor 22-24/PUUVI/2008, Indonesia sebagai negara yang mempunyai tujuan negara kesejahteraan telah mencoba menerapkan prinsip affimatif action ini, miskipun dalam penerapannya perlu komitmen bersama.

Selain penerapan prinsip affimatif dalam penanganan pelanggaran diperlukan pendekatan lain, yakni pendekatan socio cultural. Hal tersebut dipandang perlu mengingat kondisi masyarakat di Indonesia yang sangat majemuk, sebab penegakan hukum yang hanya mengandalkan prosedur formal, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan spirit yang pelembagaan prosedur dan mekanismenya,tapi juga pada penerapan nilai nilai substansinya, Dalam arti kata lain penegakan hukum harus disesuaikan pada kondisi sosial masyarakat.

Penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bawaslu juga mengupayakan penegakan hukum pemilu menggunakan pendekatan socio cultural.

Untuk itu dalam rangka memperkuat pemahaman dan kesiapan penanganan pelanggaran menghadapi tantangan penyenggara pemilu di masa tahapan kampanye. Bawaslu kabupaten Sambas akan melaksanakan kegiatan rapat kerja penanganan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 dengan tema " Tantangan penyenggara pemilu di masa tahapan kampanye,"tutupnya.

(Samsul)
Editor : Gugun



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update