Tolitoli, TABEnews.com-- Status J yang ditangkap bersama dua rekannya dalam kasus Narkoba jenis sabu masih di dalami penyidik Polres Tolitoli.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa dalam keterangan Perss hari ini menyebutkan, J ditangkap bersama dua rekannya di Jalan Tanah Abang pada Minggu 18/6/2023 sekira pukul 12.30.
Walaupun J dalam penyelidikan sementara hanya sebagai pemakai, polisi tetap menahannya di Mapolres Tolitoli.
J adalah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) salah satu partai di Dapil 2 Kabupaten Tolitoli ditangkap Polres Tolitoli dugaan penyalahgunaan sabu.
Bacaleg nomor wahid itu dilaporkan telah ditangkap pihak kepolisian setempat pada Minggu 18 Juni 2023.
Ketiga orang itu masing-masing berinitial H, S dan J dengan alamat Sultan Hasanuddin yang di tangkap di jalan Tanah Abang Kelurahan Tuweley Tolitoli sekira pukul atau Jam 12.30, jln tanah abang, tuweley Tolitoli penangkalan disaksikan ketua RT.
Dari tiga orang ini temukan barang bukti dimana H sebagai pengedar 2,35, gr, S 0,87 gr J alamat jalan Sultan Hasanuddin 4 paket, 2,35 gr
Ketiga nya setelah tes urin ketiga nya positif, dan saat ini sedang diamankan di Mapolres untuk waktu 3 X 24 jam.
"Kalau soal status nya sebagai Bacaleg silahkan tanyakan ke KPU, "tegas Ridwan.
Kapolres yang didampingi Kasi Humas AKP Ansari Tolah dan Kasat Narkoba AKP Hasanuddin menegaskan, walau dia anak mantan polisi atau anak polisi aktif tetap akan diproses sebagai mana aturannya.
" Narkotika itu kan musuh bersama, dan kejahatan luar biasa jadi tidak ada kata main main, "tandas Kapolres.
@sy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar