Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

9 Pegawai ESDM Di Tahan KPK, Terkait Kasus Tukin Tahun 2020-2022 !

6/16/2023 | 14:28 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-16T07:36:57Z
9 Pegawai ESDM Di Tahan KPK, Terkait Kasus Tukin Tahun 2020-2022 !
9 Pegawai ESDM Di Tahan KPK, Terkait Kasus Tukin Tahun 2020-2022 !

JAKARTA , Alasannews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan dari 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022.
 
Jakarta, Alasannews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) m bahan Sembilan dari 10 Pegawai kementerian Energi dan sumber Daya Mineral ESDM selaku tersangka kasus dugaan Korupsi Pembayaran tunjangan kinerja TUKIN Tahun 2020-2023.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini terhadap sembilan orang dengan masa penahanan pertama 20 hari terhitung 15 Juni sampai 4 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers daring, Jakarta, Kamis (15/6/23).


Adapun, sembilan tersangka yang ditahan yaitu Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," katanya.

Dalam hal ini Farli menguapkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 27,6 miliar dalam perkara ini.

KPK, tambah" Firli telah menerima pengambilan uang sebesar Rp 5,7 m,dan logam mulia 45 gram sebagai upaya optimalisasi aset hasil korupsi yang dinikmati pelaku dalam perkara tersebut."

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KE- 1 KUHP.

Sebelumnya,KPK mengatakan,para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit, seperti Tukin Rp 5 Juta menjadi Rp 50 juta,"jelasnya.


Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update