Tangerang, Alasannews.com--Masyarakat Cluster Amethys, Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua mengadu ke Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka mengaku terganggu karena suara bising hingga getaran dinding yang ditimbulkan oleh Cafe Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong, Jl. Raya Bluevard Gading Serpong.
Ibu Erlin, Masyarakat asli Cluster Amethys, Kecamatan Kelapa Dua yang berdekatan dengan lokasi cafe tersebut mengaku masyarakat sangat mengeluhkan adanya suara bising yang dihasilkan. Bahkan mengganggu kenyamanan dan ketentraman sekitar.
“Selama ini Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong itu sangat menganggu kami. Bahkan, di sana seringkali terjadi kebisingan suara musik. Gangguan itu, sangat menganggu kami, parahnya cafe tersebut buka sampai dini hari,” ungkapnya, usai diwawancarai, Senin (01/05/2023).
Oleh karena itu, Erlin bersama masyarakat lainnya berharap, Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong dan suara musik tersebut dihentikan sementara operasionalnya. Sebab, pihak masyarakat pernah menegur dan mengingatkan, akan tetapi tidak ada respon dari pihak manajemen.
“Kami khawatir nantinya akan ada bentrokan langsung antara masyarakat sekitar dengan pelaku usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut Erlin juga memberikan Dokumen Online Ketentuan-ketentuan Amethys yang wajib dijalankan oleh setiap Penghuni. Dalam hal ini Cafe tersebut diduga telah melakukan Pelanggaran yang tercantum pada ketentuan-ketentuan Amesthys pada ;
Pasal 5 Huruf F : Pemilik/Penghuni tidak diperbolehkan merubah fungsi bangunan sebagai rumah tinggal menjadi tempat usaha apapun juga termasuk dan tidak terbatas pada tempat praktek dokter, notaris, kantor advokat dan pengacara, salon, warnet/wartel, tempat cukur rambut, gudang penyimpanan barang dan kegiatan usaha lainnya, atau digunakan sebagai tempat perjudian, mabuk-mabukan, prositusi atau segala macam perbuatan yang melanggar hukum dan kesusilaan.
Huruf I : “Pemilik/Penghuni atau tamunya tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan antara lain; Bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah, mengadakan aktivitas yang mengganggu tetangga (Seperti menyetelel musik dengan keras, menimbulkan kebisingan atau mengadakan pesta yang menimbulkan kegaduhan). Apabila penghuni hendak mengadakan aktivitas seperti pesta pukul 22.00 WIB harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari tetangga dan Pengembang/Pengelola.
Huruf K : Setiap bentuk perbuatan, baik yang disengaja maupun kelalaian yang dapat mengganggu lingkungan maupun penghuni lainnya dianggap sebagai Pengganggu dan Pelanggaran terhadap ketertiban di lingkungan sektor Amethys.
Merujuk pada Bab VI. Sanksi-sanksi pasal 1, 2 dan 3 dalam hal ini pihak Cafe dapat dikenakan sanksi tersebut.
Menurutnya, masyarakat sekitar Cluster Amethys tidak menentang adanya usaha di sekitar Ruko Graha Bluevard Gading Serpong selama tidak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Ia juga meminta dengan tegas pihak Developer (Sumareccon Serpong) untuk memberikan solusi terbaik atas ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar dan kelancaran usaha cafe tersebut.
“Pada intinya kami mengharapkan win-win solution antara Pihak Pengembang dengan masyarakat. Karena Masyarakat dan Pihak pelaku punya Hak untuk saling berdampingan dan hidup yang nyaman sesuai aturan,” ungkapnya.
Sebelum Rilis ini naik ke media, Erlin mengaku telah mengetahui adanya Rapat Mediasi Terkait Keluhan yang diinisiasi oleh Polsek Kelapa Dua dengan Pimpinan Lingkungan sampai dengan Pimpinan Tingkat Kecamatan terkait di Ruang Kerja Kapolsek pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun sampai detik ini pertemuan tersebut belum berbuah hasil.
Masyarakat meminta Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bersama pihak terkait untuk turun langsung menyelesaikan keluhan tersebut. Jika tidak adanya respon hingga Rilis ini beredar, Erlin mengaku angkat tangan jika masyarakat gerah atas tindakan Cafe tersebut.rf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar