Ketapang, Alasannews.com -
Perwakilan Warga Gang Usaha 2 dan Gang Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja temui Kepala BPN Ketapang diruang kerjanya pada (25/05/2023), dalam hal sengketa lahan. Dalam keterangannya Kepala BPN mengatakan akan megambil langkah-langkah terkait dengan penyelesaian persoalan dimaksud.
Saat wawancara bersama Awak Media diruang kerjanya Kepala BPN Ketapang mengatakan “Kami akan lakukan gelar internal dulu, apa sih sebenarnya yang menjadi persoalannya, mencari benang merahnya seperti apa, kemudian alternatif solusi apa yang bisa kita tawarkan kedepannya seperti apa, hari ini sebenarnya Pak Wisnu sudah melaporkan kepada saya, ada rencana kita mau gelar kasus awal dulu, jadi beliau disisi pengukuran, pemetaan mau tunjukan ke saya, manasih lokasi saya kan gak tahu, jadi mau kita lihat dipeta dulu ini kondisinya seperti apa, kemudian saya sudah memerintahkan anak buah saya menghimpun nama-nama pemilik yang sertifikatnya diblok lokasi itu karena ketika kita akan mengambil langkah-langkah objeknya kita sudah tahu” ungkap Antonius yang baru 2 bulan menjabat sebagai Kepala BPN Ketapang ini.
Seperti kita ketahui sebelumnya, sebanyak puluhan warga pemegang (SKT) pemilik lahan pertanahan yang terletak di Jalan Karya Gani di Gang Usaha 2 dan Gang Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja, serta Jalan Sungai Karya Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang (KAL-BAR) puluhan masyarakat Geruduk BPN Ketapang pada (22/05/2023) lalu, pasalnya telah terjadi tumpang tindih lahan. Berdasarkan keterangan pemegang Surat Keterangan Tanah di lapangan menjelaskan bahwa penerbitan SKT mereka atas dasar surat praja 376/1959 yang beratas nama Udin Bin Lojek.
Perwakilan warga meminta kepada BPN dan APH agar dapat segera menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan dilapangan, karena diatas tanah tersebut masih dalam sengketa.
“Kami meminta dengan segara untuk menyelesaikan persoalan ini kepada pihak Kepolisian Polres Ketapang beserta Dandim 1203 Ketapang dalam waktu dekat ini” ujarnya Pak Pet.
Dari pihak BPN mengatakan sebelum melangkah lebih jauh karena permasalahan awalnya dari BPN Ketapang (KALBAR) tentunya harus memakai prosedur atau tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, seperti membuat surat tembusan terlebih dahulu, karena kami dari pihak BPN sendiripun tanpa didampingi dari Kepolisian maupun dari Dandim 1203 Ketapang tidak bisa berbuat apa-apa, hal ini sebelum melakukan tindakan terlebih dahulu kita harus mengantisifasi hal-hal yang tidak kita diinginkan, bagaimanapun yang kita lakukan ini untuk menghindari berbagai jenis konflik dilapangan nantinya. Jelasnya Antonius.
Sempat terjadi ketegangan dari Perwakilan Warga memaksa Pihak BPN untuk mendatangi Kepolres Ketapang supaya permasalahan ini dapat diselesaikan sekarang juga.
Dengan tenang Kepala BPN Ketapang mengatakan “butuh waktu tahapan proses untuk menyelesaikan permasalahan ini, memastikan objeknya, kemudian memanggil para pihak dan duduk bersama-sama kemudian menawarkan alternatif solusi dan saya yakin tidak akan merugikan para pihak”. Ungkapnya.
Mendapati jawaban dari Kepala BPN Ketapang, Perwakilan Warga merasa lega dan tenang karena dengan jawaban tersebut mereka memahami dan akhirnya mereka mau menunggu atas penyelesaian permasalahan dari pihak BPN tersebut.
(Dedy. S)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar