Poso, ALASAN.com--
Komnas HAM RI, melalui Bagian Dukungan Mediasi memfasilitasi mediasi penyelesaian atas dugaan "sengketa" terkait adanya pengaduan masyarakat atas dugaan adanya dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan PLTA oleh PT Poso Energy, bertempat di ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu (24/05/2023).
Pihak Komnas HAM RI, diwakili oleh Prabianto Muhfi Wibowo selaku Komisioner Mediasi (Mediator) dan beberapa orang staf Mediasi Komnas HAM.
Pada kesempatan itu, Prabianto mengungkapkan Komnas HAM dalam forum mediasi ini akan memfasilitasi poin-poin yang bisa dijadikan titik temu atas adanya aduan masyarakat terkait dugaan adanya dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan Koorporasi,”, papar Prabianto.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 76, Komnas HAM antara lain menjalankan fungsi Mediasi. Dalam rangka menjalankan fungsi mediasi, sebagaimana ketentuan Pasal 89 Ayat (4), Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditinda klanjuti.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, melalui Sekprov Novalina menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisioner komnas HAM RI, sebagai penengah dan juru damai untuk mencari alternatif solusi, dan juga kesepakatan, sebagai tindak lanjut penyelesaian sejumlah sengketa pada kasus-kasus permasalahan pengelolaan sumber daya alam di provinsi sulawesi tengah.
"Ya. saya berterima kasih kepada ketua komnas ham ri dan jajaran yang telah hadir untuk memimpin proses mediasi, dan pada gilirannya, semoga keputusan yang dihasilkan adalah opsi yang terbaik, yang tidak merugikan para pihak dan juga berkekuatan hukum yang pasti.ujar Gubernur dalam sambutan tertulisnya
kehadiran Komnas HAM RI di Sulawesi Tengah pada hari ini adalah untuk melakukan fasilitasi serta mediasi antara pelapor, dan pihak terlapor agar didapatkan win-win solution, supaya masalah terkait dugaan adanya dampak kerusakan lingkungan atas pembangunan plta di kabupaten poso tidak semakin ruwet dan melebar serta diharapkan dapat selesai dengan cepat dan damai."Kata Gubernur
Rapat ini dapat dijadikan momentum untuk mencari benang merah dan menakar solusi yang rasional untuk menyelesaikan masalah ini dengan menerapkan pendekatan mediasi yang jauh lebih elegan dan juga manusiawi demi terjaganya hubungan baik para pihak yang bersengketa.
Karena bagaimana pun juga daerah kita sangat membutuhkan investasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai untuk dapat mengelola kekayaan sumber daya alam yang dimiliki secara berkelanjutan.Kata Gubernur dalam sambutannya
Pertemuan mediasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemkab Poso, perwakilan dari PT Poso Energi serta unsur terkait lainnya
@/Mardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar