Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekda Ketapang Menjadi Pembicara Seminar Nasional Rangka Pekan Gawai Dayak XXXVII Prov.se-Kalbar

5/20/2023 | 01:10 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-19T18:10:40Z

Sekda Ketapang Menjadi Pembicara Seminar Nasional Rangka Pekan Gawai Dayak XXXVII Prov.se-Kalbar
Sekda Ketapang Menjadi Pembicara Seminar Nasional Rangka Pekan Gawai Dayak XXXVII Prov.se-Kalbar
Ketapang KALBAR , Alasannews.com –Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si yang bergelar
Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik, Raden Cendaga
Pintu Bumi Jaga Banua, menjadi pembicara
Seminar Nasional dalam rangka Pekan Gawai Dayak XXXVII Provinsi Kalimantan Barat, pada
Kamis (18/05/2023) bertempat di Rumah
Radang, Pontianak, adapun tema yang diangkat Sekda dalam
seminar tersebut membahas “Tanah Dan Hutan Adat Dayak, Kini Dan Masa Depan”.

"Dalam acara seminar  Sekda Ketapang menjelaskan beberapa tentang tanah adat ada tiga jenis yakni :

a). Tanah Colap Torunt Pusaka/Hutan Adat adalah pergunungan atau bukit yang berisi Rima Magong (Hutan yang masih utuh) dan keramat Padagi yang disepakati ditetapkan oleh masyarakat adat dayak, serta dimiliki secara
komunal satu Binua/wilayah adat yang fungsinya untuk melindungi Kayu Kayant, sebagai sumber mata air, tempat keramat Padagi untuk kegiatan ritual adat
dayak, dan menjadi lokasi kayu Damar, Gotah
Nyatoh.

b). Tembawang buah Janah/kebun buah - buahan yang artinya adalah kebun buah Janah, buah-buahan yang kepemilikannya secara
pribadi, keluarga, atau komunal, sebagai fungsi
area kebun buah-buahan, kebun tengkang, kebun aren, tempat Padagi, lokasi sampuatn Palalaw (Kayu Madu), dan lokasi kayu damar Gotah Nyatoh. 

c). Rumah Magong Bawang Belukar atau lokasi berladang atau berkebun, yaitu area yang dikhususkan, dan sistem kepemilikan Rumah Magong Bawas Belukar secara pribadi, keluarga atau komunal.

"Lebih lanjut ada lima unsur masyarakat hukum
adat yang dimiliki komunitas suku dayak dan telah menyatu dalam segala aspek kehidupan
dari adat, budaya, agama, norma, hukum adat
dan tingkah laku, serta kelima unsur tersebut
berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan minimal 5 unsur masyarakat hukum adat:

1). Masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok yang disebut (in-group feeling),
2). Pranata pemerintahan adat,
3). Harta kekayaan dan benda-benda adat,
4). Perangkat norma hukum adat,
5). Khusus bagi kesatuan.

Masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial juga terdapat unsur wilayah hukum adat tertentu.

"Kemudian masyarakat hukum adat akan tetap lestari jika semua masyarakat adat dayak menjaga Tonah Colap Torunt Pusaka (Hutan Adat) yang masih tersisa, Merevitalisasi dan menanam kembali Tembawang Buah Janah, menjaga dan mengangkat
tradisional budaya dayak, yaitu Ritual Adat
Mendirikan Keramat Padagi, Ritual Adat Nyapat
Tahun/Naik Dango (Pesta Panen), Ritual Adat
Senganyong Menjangka Buah dan lain sebagainya,"
Tukasnya Sekda Ketapang (KAL-BAR).

"Selanjutnya juga disampaikan Pemateri dari
Alue Dohong, Ph.D (Wamen LHK, Ketua Dewan Pakar MADN Dan Ketua Dewan Pembina ICDN),Pemateri tentang Hutan Tanaman Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat dan Raja
Julianto, Ph.D (Wamen ATR/BPN) sebagai
pemateri tentang tanah hutan adat dayak kini dan di masa yang akan datang,"Terangnya.

Seminar Nasional Pekan Gawai Dayak XXXVII
ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang, dari unsur
multietnik, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar,
Balai KSDA Kementerian-LH, lapisan elemen masyarakat, DAD, Ormas Dayak, OKP, para peserta bujang dara, mahasiswa, tokoh adat dan LSM.



Oleh : Dedi Sumarni/Teguh
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update