Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyidik Polres Buol Mulai Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pihak Korban Pengeroyokan Di Desa Lonu

| 10:12 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-02T05:04:28Z
 
Penulis : suleman latantu
Buol, AlasanNews.com. Penyidik Polres Buol akhirnya mulai melakukan pemeriksaan/ permintaan keterangan kepada korban pengeroyokan yang terjadi di Desa Lonu Kecamatan Bunobogu pada malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi 
Permintaan keterangan yang diwakili putra korban selaku pelapor Romianto Ishak itu dilakukan  penyidik Polres di ruang Kanit Pidum Polres Buol Selasa ( 2/5-2023 ) sekitar pukul 9 WITA pagi. Dan pantauan media ini hingga pukul 10.30 WITA siang masih berada diruang Kanit Pidum Ismail
Untuk diketahui permintaan keterangan terhadap Romianto Ishak mewakili orang tuanya  itu dilakukan karena dalam kasus tersebut Romianto selaku pelapor, menyusul orang tuanya selaku korban hingga saat masih dalam kondisi sakit. 
Sementara Kanit Pidum Ismail melalui via telpon Selasa (2/5-2023 kepada Waka Polres Buol Johnny Bolang mengatakan bahwa pelaku pengeroyokan tersebut  sudah dijemput di kediamannya di Desa Lonu untuk diamankan, tapi belum dimasukan ke dalam sel. 
" Jadi, menurut Kanit Pidum oknum pelakunya sudah dijemput dan sudah diamankan tapi belum dimasukkan ke dalam sel. Dan dipastikan hari ini pelaku akan dimasukkan ke dalam sel setelah selesai permintaan keterangan dari pihak korban. Karena prosedurnya seperti itu, saat dijemput oknum pelaku tidak langsung dimasukkan ke dalam sel, tapi diamankan sementara dulu" ujar Waka Polres Buol Johnny Bolang kepada media ini di ruang kerjanya ( 2/5 - 2023 ) 
Seperi diberitakan sebelumnya, eluarga besar  korban pengeroyokan terhadap Ishak Dj. Talib warga Desa Lonu  Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol yang terjadi pada malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah, meminta pihak penyidik Polres Buol agar tetap serius menangani perkara kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***
×
Berita Terbaru Update