Pengumuman
Yang bertanda di bawah ini
Nama: Jumran
Alamat: Desa Dongingis, Kecamatan Dakopemean, Tolitoli Sulawesi Tengah
Benar telah menjalani hukuman pidana penganiayaan sesuai pasal 353 ayat (1) ke 1 KUHP
Dan telah bebas pada tanggal 27 April 2012
Demikian
Tolitoli, 9 Mei 2023
JUMRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar