Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penganiayaan terhadap salah Satu Awak Media,Pelaku Oknum Bandar Judi Kolok

5/19/2023 | 16:05 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-19T09:05:48Z


Bengkayang KALBAR, Alasannews.com - Diduga pelaku Oknum Bandar Judi Kolok-kolok, Liungfu yang tidak Asing lagi di Wilayah Kabupaten Bengkayang, Bernama Atong telah melakukan Penganiayaan dan perbuatan tidak terpuji dan tidak menyenangkan, bahkan Mengancam keselamatan salah Satu Wartawan yang berdomisili di kabupaten Bengkayang. 
Tempat TKP Jln Pakok di warkop pada malam Rabu pukul :07.00.Wib, ( 17/5/2023 ) dan di Saksikan Berapa orang teman Korban,

Kronologis kejadian Berawal ingin ketemu saling mengenal antara korban sama pelaku, dari hasil komunikasi sehingga bertemu di warkop Royal Caffe di jalan Pakok dalam Kab Bengkayang. 
Diluar naluri korban sehingga hal ini terjadi, Kedatangan Atong bukan Niat Baik malah sebaliknya Menganiaya korban Awak Media Lintasone, com. Kabiro Kalbar. 

Sangat disayangkan, bahwa perbuatan pelaku melawan Hukum dan main Hakim sendirian atas ketidak puasanya, Sehingga penganiayaan ini Terjadi, yang dilakukan pelaku kepada korban,
Satu menunjuk muka korban berulang-ulang, disertakan kata- kata tidak terpuji (Penghinaan) ditambah dengan Tamparan kemuka , Mencekek leher korban, Meludahi Wajah korban, dan Menyiram dengan Segelas Kopi Panas ke Wajah Korban, dan ditambah Bahasa pengancaman terhadap korban. 

"Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman  terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di akari dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP.

"Main hakim sendiri tidak ada secara khusus diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun begitu main hakim sendiri dapat dikenakan beberapa pasal yang berkaitan dengannya yaitu pasal 170 ayat (1), 351 ayat (1) sampai ayat (3) dan pasal 354 KUHP.


Sehingga, rumusan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang tadinya mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan menjadi berbunyi:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.


(M.supandi)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update