Prokopim, KETAPANG , ALASANNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk sekian kalinya berturut-turut raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
Penghargaan WTP yang ke-9 ini diterima langsung oleh Wakil Bupati H.Farhan, SE.,M.Si dan Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si yang diserahkan Kepala BPK RI
Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono,S.E.,MM.,AK.,CA.,CSFA., pada Selasa (09/05/2023)
di Kantor BPK RI Provinsi Kalbar, Pontianak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Kalbar bahwa penyusunan LKPD Ketapang, Sambas, Sanggau, Melawi dan Kota
Singkawang telah sesuai dengan SAP berbasis
akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun
dan merancang unsur-unsur SPI lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan, informasi dan komunikasi serta pemantauan sehingga BPK RI Provinsi KAL-BAR memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bapak RI Provinsi KAL-BAR dalam kesempatan tersebut
berharap agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan
akuntabel terhadap pengelolaan keuangan
pada Pemerintah Daerah," pungkasnya.
Teguh
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar