Penulis: suleman latantu
Palu - ALASAN.com, Pemerintah Kabupaten Buol kembali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah tahun 2022.
Predikat penilaian WTP tahun 2022 oleh BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Buol Senin 15 Mei 2023 itu merupakan kali ke 7 yang berlangsung secara berturut-turut
Penilaian WTP tahun 2022, merupakan pencapaian yang pertama kalinya diperoleh dengan penerapan penggunaan sistem pelaporan aplikasi SIPD dari Kemendagri.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion artinya menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) dari BPK RI, Pemerintah Daerah harus menerapkan suatu sistem pengendalian internal dan pengelolaan keuangan yang kuat dan terintegrasi untuk menyakinkan tercapainya proses dan hasil kegiatan yang dinginkan, dengan penilaian risiko serta pemilihan metode tata kelola yang tepat, yang mampu meyakinkan dapat dikendalikannya proses dan diperolehnya hasil kegiatan yang mampu meningkatkan kegunaan dan keandalan informasi baik keuangan dan non keuangan.
Sumber : Sekretariat BPKAD Kabupaten Buol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar