Alasannews.com - pemerintahan dua kecamatan pemulutan induk dan barat kabupaten Ogan Ilir, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum untuk para kepala desa, aparat desa dan warga.Rabu 09/05/2023 Bertempat di gedung aulah desa Simpang Pelabuhan kabupaten Ogan Ilir.
Camat Pemulutan induk Alifiah Alimin,SAg.mengatakan berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan itu bisa memberikan wawasan dan pengetahuan kepada kepala desa, aparat desa dan masyarakat terkait dengan peran kejaksaan dan polri dalam pemberantasan tindak pidana umum.
"Setelah penyuluhan hukum dilakukan, masyarakat bisa lebih mengetahui terkait dengan aturan hukum dan larangannya, sehingga masyarakat bisa mencegah dan menghindari hal-hal yang melanggar hukum,"katanya.
Lanjutnya Materi yang disampaikan terkait dengan hukum seperti bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan transaksi elektronik.
Selain itu, juga disampaikan informasi terkait UU Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, termasuk juga UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.pungkasnya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan kali ini yaitu.Camat pemulutan induk"Alifiah Alimin,SAg.P emulutan barat.Abu Amir MSi,SH.Kejaksaan kabupaten Ogan Ilir,polres Ogan Ilir diwakili,Ketua Forum kades se-kabupaten Ogan Ilir,Kasih pmd Ogan Ilir,Inspektorat daerah kabupaten Ogan Ilir,kasih pmd kecamatan pemulutan induk dan barat,para kades serta perangkat desa dua kecamatan pemulutan dan warga setempat.
Pewarta.Erwan Sansani
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar