Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menunggu gebrakan eksaminasi oleh Itjen Kemenkumham !

5/22/2023 | 16:01 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-22T09:02:26Z

Menunggu gebrakan eksaminasi oleh Itjen Kemenkumham ! 
Menunggu gebrakan eksaminasi oleh Itjen Kemenkumham ! 
Jakarta , Alasannews.com - Forum Jurnalis Peduli Keadilan sudah mengirim surat resmi ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI pada 15 April 2023

"Tujuan kita adalah Itjen Kemenkumham segera eksaminasi ke lapas kelas 1 Cipinang Jakarta Timur serta mohon mewawancarai dr. Tunggul P. Sihombing, MHA karena ia adalah korban dari produk mafia hukum, " jelas Jalas Jalaluddin ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) kepada awak media di Jakarta, Senin (22/5/2023)

Berikut kronologi alasan pembebasan:

Temuan Fakta Yang Sangat Mendasar Adalah Petikan Dan Salinan Putusan Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Lainnya Yang Lebih Mendasar Lagi Yaitu Petikan Dan Salinan Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Dilakukan Para Majelis Hakim Di Lembaga Mahkamah Agung Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan.

Temuan Fakta Yang Ada UPAYA PK Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan Serta Dalinannya Tidak Diberikan. Hal Ini Melanggar UU Tentang KUHAP Dan UU Tentang Kekuasaan Kehakiman.
dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dihukum 26 Tahun Penjara (18 Tahun Untuk Perkara Tipikor + 5 Thn Utk Uang Pengganti + 1 Thn Utk Uang Denda Serta 2 Thn Utk Perkara TPPU).

Hal ini Memberi Dampak Anaknya Bayu Mahasiswa FKH IPB Thn Ke 4, 2 Agustus 2015 Meninggal Bunuh Diri Serta Ibunya dr. Tunggul Karena Berkesedihan Yang Berkepanjangan Terkena Serangan Stroke Tanpa Dapat Diobati Dengan Baik, Akhirnya 25 September 2019 Meninggal.
Berdasarkan Fakta Dan Fakta Hukum Yang Ada, Patut Diduga Berbagai Kriminalisasi Dan Diskriminasi Hukum Yang Diberikan Kepada dr Tunggul P. Sihombing MHA, melalui dakwaan, tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI Dan Majelis Hakim Mulai Dari PN, PT, Kasasi Dan Peninjauan Kembali (PK) Di Mahkamah Agung RI, Adalah Untuk Melindungi: 1) SFS Menkes Pejabat PA/PB; 2). TYA Dirjen P2PL Depkes RI Sebagai Pejabat Penanggunggung Jawab Keberhasilan Dan Pengendalian Kegiatan; 3). TMN Sesditjen P2PK Depkes RI Sebagai Pejabat KPA; 4). Dewan Direksi PT. Bio Farma; 5. Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK.

Berdasarkan Temuan Fakta Yang Ada Secara Jelas Dinyatakan Bahwa Nazaruddin Adalah Pemilik / Pengelola PT AN DKK Sebagai Penyedia Barang / Jasa Melakukan Bebagai Perbuatan Melawan; Memperkaya Diri Sendiri / Orang Lain / Korporasi Sebesar Rp.770 Miliar; Berdampak Terjadinya Kerugian Keuangan Negara’.
Berbagai Pihak Diatas, Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana.



Lipsus: TM
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update