Ketapang , Alasannews.com - Menindaklanjuti laporan warga Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang bauksit PT.BBS/(Bukit Betung Sejarahtera), masih dalam penanganan Kapolsek Jelai Hulu Kabupaten Ketapang (KAL-BAR),18/05/23.
Saat ini pihak Kapolsek Kecamatan Jelai hulu sedang dalami kasus tersebut, dan sudah melakukan pemanggilan satu persatu terhadap pihak perusahaan, pihak Desa bagian pengukur tanah, saksi-saksi, dan pelapor yaitu pihak Korban penyerobotan lahan PT.BBS, barulah setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap semua yang terkait.
Sudah selang 2 (dua) bulan Syahroni bersama istrinya, dan 1 (satu) lagi Mardiana Aloh yang juga melaporkan atas kejadian yang sama sedang menunggu keadilan dari hasil laporan mereka ke Kapolsek Jelai Hulu, namun sangat disayangkan, pemanggilan kepada Bayu selaku pimpinan manager prusahan tambang bauksit PT.BBS (Bukit Betung Sejarahtera) sudah beberapa kali tak kunjung hadir, adapun yang datang ketika dipanggil yaitu Sarjono selaku humas yang juga merupakan penduduk setempat, Ferbi selaku tim pengawas di lapangan, pihak pelapor, dan beberapa saksi lainnya.
Pihak korban berharap agar haknya cepat terselesaikan, serta pihak perusahaan harus membayar dari kerugian tanam tumbuh miliknya dan juga tanah yang kini dengan dalih pihak perusahaan hanya sekedar meminjam lokasi lahan untuk dijadikan jalan tambang bauksit nanti, mirisnya lagi 1 (satu) sen pun pihak perusahaan secara gratis merampas cuma-cuma belum dibayarkan hingga sampai hari ini.
Adapun harapan pihak korban dari persoalannya segera cepat teratasi, serta dipertangung jawabkan, sebab sudah beberapa bulan perihal ini belum juga kunjung selesai, dan pihak perusahaanpun hingga sampai saat ini masih melakukan aktivitas seperti biasa.
Syahroni berharap agar perihalnya ditanggapi oleh DPRD Ketapang, Bupati Ketapang, maupun Kapolres Ketapang, instansi terkait, APH, pemerintah daerah maupun pusat, untuk segera membantu mengaudit perusahaan ini yang sudah melanggar ketentuan dari pada aturan pemerintah serta pasal dan UU yang berlaku.
Saat ini dari pihak Kapolsek setempat Kecamatan Jelai hulu masih menyanggupi dan ingin membantu pihak korban penyerobotan lahan yang dilakukan PT.BBS agar permasalahannya segera diselesaikan, dan akan dilakukan mediasi pertemuan ketika semua pihak sudah terkumpul, dan setelah itu dari pihak perusahaan akan diminta untuk melakukan pembayaran hak ganti rugi kepada korban atas penyerobotan lahan perkebunan serta tanah miliknya.
"Adapun pihak korban meminta agar dilakukan susuai dengan komitmen dan dari hasil kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis dan di saksikan Kapolsek dan diketahui oleh Camat setempat agar ke depannya tidak terjadi lagi perihal seperti yang ia alami", tegasnya.
Saat ini kedua korban atas penyerobotan lahan sipelapor masih menunggu perkembangan serta informasi dari pihak Kapolsek Jelai Hulu, dan ketika sampai waktunya semakin lama sangkin menunggu tanpa ada titik terang maka pelapor akan membuat surat tembusan kepada Bupati Ketapang, DPRD, Kapolres Ketapang serta instansi terkait dalam menindaklanjuti, dengan harapan agar pemerintah baik instansi terkait bisa membantu di dalam proses ini dan bisa memberikan suatu kebijakan dan keadilan baginya.
"Kemudian, apabila masih saja tiada keadilan serta pertolongan, kepada siapa lagi ia mengadu, tiada direspon maka langkah selanjutnya tidak akan pernah berhenti sebelum hak kami di kembalikan", cetusnya.
"lokasi lahan yang diserobot oleh PT.BBS milik sdr Syarahroni tepatnya berada di Desa Biku Sarana Kecamatan Jelai Hulu yang kini sudah di rampas pihak pendatang haram,"tuturnya.
Teguh
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar