Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Luar Biasa ! Arogansinya Oknum Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol, Saat Hendak Ditemui Wartawan

5/05/2023 | 17:56 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-05T10:56:23Z


Penulis : suleman latantu
BUOL AlasanNews.com Oknum Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan  Pemkab Buol Sulawesi Tengah(Sulteng), Ir. Usman Hasan yang hendak di temui wartawan bertingkah  arogan  terhadap wartawan yang akan mengkonfirmasi beberapa program Kegiatan Pada dinas tersebut,Jum'at 05/5/2023

Saat itu Wartawan hendak bertemu untuk mengkonfirmasi sejumlah kegiatan Dinas pertanian namun setelah mengisi buku Tamu, para awak media diminta dulu untuk menjelaskan kepada petugas penerima tamu apa saja yang hendak di konfirmasi..

" Apa saja pak yang mau di konfirmasi agar saya sampaikan sama pak Kadis" kata petugas

Namun para Awak media menyapaikan " Nantilah sama pak kadis kami sampaikan intinya ada beberapa Hal yang mau di konfirmasi, " ujar Awak media

Namun lagi-lagi para awak media tidak di perbolehkan untuk bertemu atas perintah Kepala Dinas

" Tetap tidak bisa pak kata pak Kadis nanti lain kali saja ini suda aturan " kata petugas

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tersebut terus berdalih karena sibuk.

Perlakuan yang kurang humanis yang dilakukan oleh seorang Kepala Dinas tersebut ketika hendak ditemui sudah menunjukan sikap arogansi yang sangat berbeda dengan Pejabat Kepala Dinas Lain di Kabupaten Buol ketika di temui wartawan sangat harmonis dan bersahaja.

"Mestinya kedatangan Wartawan untuk bertemu Kepala dinas tidak perlu lagi untuk menanyakan sehingga timbul kerja sama yang baik sesuai dengan ajuran perundang - undangan yang berlaku
Ataukah ada hal yang tersembunyi di balik ini..? " Ujar sejumlah rekan  wartawan lainnya 



Padahal kalau kepala Dinas sendiri paham atas tugas dan pungsi Pers sebagai Pilar ke 4  bangsa ini maka terjalinlah keharmonisan antara Pers dan mitranya

Untuk itu para kepala dinas atau OPD terkait seharusnya lebih memahami Undang - undang secara umum agar lebih mudah berinteraksi dengan semua pihak, ujar mereka menambahkan 

Kedatangan para awak media ke Dinas pertanian untuk bertemu Kepala Dinas adalah untuk mengkonfirmasi terkait rencana Takeover Mini ranch namun hingga berita ini ditayang tidak mendapatkan konfirmasi/ informasi  apa-apa dari oknum kadis  terkait maksud dan tujuan awak media. 

Sementara sesuai ketentuan Pasal 4 Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, 

Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum 

Menyusui dalan ayat 3 disebutkan Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Dan disamping fungsi fungsi tersebut juga Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi
 
Dan Pasal 4 disebutkan  Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak Azasi warga negara. Dan untuk menjamin kemerdekaanya Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi 

Selanjutnya Ketentuan pidana sebagaimana yang tertuang pada Pasal 18 Undang Undang No 40 tahun 1999 antara lain di tegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update