Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Lam-Teng, Amankan Seorang Tukang Rongsok Karena Mencuri 1 Unit Mesin Sedot Air

5/06/2023 | 23:04 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-06T16:04:04Z


Lampung Tengah ALASANNEWS.COM -Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan seorang tukang rongsok dari amuk massa. Sabtu pagi (6/5/23) sekira pukul 09.00 WIB.

AI (27) warga Gunung Agung  Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah yang juga merupakan Residivis kasus pencurian tersebut, nyaris jadi bulan-bulanan warga, karena kepergok mencuri 1 unit mesin sedot air milik seorang guru honorer.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuzi, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.

Kapolsek mengatakan, pelaku yang kesehariannya sebagai tukang rongsokan, dalam menjalankan aksinya pelaku kepergok oleh korban Tita warga Gunung Batin Ilir Kec. Terusan Nunyai Kab. Lamteng.

"Saat korban sedang membuang air bekas mencuci baju, tiba-tiba korban melihat pelaku sudah berada di dapur hendak mencuri 1 unit mesin sedot air miliknya,"kata Kapolsek.

Melihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam dapur rumahnya, seketika korban lansung berteriak Maling, Maling ! Sehingga membuat warga sekitar berkumpul.

"Karena panik, pelaku langsung berlari meloncat pagar belakang dengan membawa mesin sedot air milik korban,"tambahnya.

Pelaku kata Kapolsek, sempat melarikan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam miliknya, namun tak jauh dari TKP, pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh para warga yang mengejarnya.

Beruntung, petugas yang mendapat informasi bahwa ada pencurian diwilayah Gunung Batin Ilir langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa,"ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit Mesin sedot air merk KYODO dan 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam telah diamankan di Mapolsek Tenun guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,"demikian pungkasnya. 

(Humas/h)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update