Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eksekusi Putusan Mahkamah Agung di undur pemohon PKN terhadap termohon Pemprov Kalbar

5/31/2023 | 20:51 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-31T13:51:39Z
Eksekusi  Putusan Mahkamah Agung di undur pemohon PKN terhadap termohon Pemprov Kalbar 
Eksekusi  Putusan Mahkamah Agung di undur pemohon PKN terhadap termohon Pemprov Kalbar 
Pontianak, Alasannews.com -  Pemantau Keuangan Negara ( PKN )  kembali mendatangi panggilan pengadilan Tata  Usaha Negara (  PTUN ) Pontianak  Provinsi Kalimantan Barat,  dalam melaksanakan eksekusi keputusan  Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor ; 594 K/ TUN/KI/2022   pada hari Selasa , 30 Mei 203 di  Ruang Sidang Gedung Pengadilan Negri ( PTUN ) Jalan Jendral  A. Yani Pontianak. 
Tampak Hadir oleh Ketua umum PKN Pusat  Patar Sihotang , SH, MH, Ketua PKN Pontianak Juladri, SH , Kuasa Hukum PKN Hasibuan, SH ,Anggota tim PKN Pontianak, sebagai Pemohon Eksekusi dan Kuasa hukum dari Pemprov Kalimantan Barat  selaku termohon dalam eksekusi. 

Dalam permohonan eksekusi tersebut pihak termohon meminta biaya photocopy kepada pemohon tim PKN Pontianak lebih kurang Rp 49.500.000. (empat puluh sembilan juta Lima ratus),  untuk biaya fotocopy dokumen yang di minta hampir  37 Proyek dari sepuluh ( 10 ) dinas yang ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,  yang terkait mungkin juga bisa lebih dari nominal tersebut ,ujar dari kuasa hukum Pemprov Kalimantan Barat.


Namun pihak PKN tidak bisa menerima permintaan  dari pihak kuasa hukum pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebab  PKN sebagai pemohon  hanya meminta berkas dan lampiran lampiran seperti ; RAB,  DOKUMEN KONTRAK, RINCIAN ANGGARAN DAN HASIL dari  AKHIR PEKERJAAN , ungkap  Patar Sihotang SH MH. 

Dengan permasalahan tersebut di undur  eksekusi Putusan Mahkamah Agung,  Termohon mengajukan kembali jadwal eksekusi yang saksikan oleh hakim Ketua PTUN Pontianak.

Di sepakati pelaksanaan eksekusi akan di langsung kan pada tanggal 08 Juni 2023, Pada hari kamis di kantor Gubernur Kalimantan Barat,”ujar dari kuasa hukum Pemprov tersebut.

Dengan adanya putusan eksekusi ini, di harapkan kepada para pejabat badan publik dan penyelenggara negara lainnya agar tidak lagi ada alasan atau dalil dalil yang menyatakan Dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah dokumen negara atau rahasia. karena dokumen ini sangat penting bagi masyarakat sebagai informasi awal dalam melaksnakan pengawaasan masyarakat kepada proses penggunaan uang APBD APBN yang berasal dari uang pajak rakyat dan tentunya pelaksaan peran serta ini juga atas perintah UNDANG DAN PERATURAN seperti yang di maksud pada UU NO 31 TAHUN 1999 pasal 41 dan PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberatasan dan pencegahan korupsi. 

Patar menghimbau kepada Masyarakat dan Rakyat pengiat anti korupsi dan rekan rekan LSM dan Media Pers agar kira nya dapat mengikuti dan melaksanakan tahap tahap yang PKN laksanakan ini, untuk dapat berperan serta membela bangsa dan negara dengan berdasarkan aturan hukum seperti yang biasa PKN lakukan berjuang sampai akhir persidangan di pengadilan tertinggi di negeri ini yaitu MAHKAMAH AGUNG demi tercapainya Pemerintahan yang bersih guna terwujudnya masyarakat adil dan Makmur sesuai cita cita para pahlawan kemerdekaan kemerdekaan Indonesia,"harap patar.


( Tim /un )
Editor : Gugun

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update