Penulis: Suleman Latantu
Buol, AlasanNews.com. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buol Mohammad Adsan, S.IP mengatakan hingga saat ini pihaknya terus membuka pelayanan maksimal kepada masyarakat secara maksimal tanpa dipungut biaya apapun terutama bagi masyarakat usia 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP el tersebut
Terkait hal itu Adsan mengimbau bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP-el sekaligus mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD melalui smartphone.
Karena pengurusan KTP-el ini menurut Adsan sangat penting untuk mendapatkan pelayanan publik seperti mendaftar kuliah, BPJS, masuk polisi, masuk TNI, pendaftaran CPNS dan PPPK, naik haji dan Umroh, termasuk diantaranya dalam rangka menghadapi pemilihan calon legislatif tahun 2024 juga KTP-el itu sangat dibutuhkan, ujarnya
Selain KTP-el, juga bagi masyarakat yang berusia kurang dari 17 tahun agar segera mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA), termasuk diantaranya pengurusan dokumen kependudukan lainnya berupa akte kelahiran.
Dan selanjutnya bagi warga yang telah meninggal dunia, juga diimbau agar keluarga maupun ahli waris lainnya agar segera mengurus pembutan akte kematian tersebut.
" Dan pengurusan semua jenis dokumen kependudukan tersebut itu bersifat gratis atau tidak dipungut biaya" tandas Adsan ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar