Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Putusan MK Tentang Sistim Pemilu Bocor : Mahfud MD Pinta APH Selidiki Sumber Denny Indrayana

5/29/2023 | 15:57 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-29T08:57:34Z

Dugaan Putusan MK Tentang Sistim Pemilu Bocor : Mahfud MD Pinta APH Selidiki Sumber Denny Indrayana
Dugaan Putusan MK Tentang Sistim Pemilu Bocor : Mahfud MD Pinta APH Selidiki Sumber Denny Indrayana
JAKARTA , Alasannews.com – Informasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) menjadi perhatian banyak pihak di kalangan elit politik maupun pejabat pemerintah. Sebab, putusan MK yang belum dibacakan sifatnya rahasia negara.

Adanya dugaan kebocoran tersebut membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan MK melakukan investigasi.


“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud MD, Minggu (28/5/23).

Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK,soal putusan yang belum dibacakan,Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan ,tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetikan palu Vonis di sidang resmi dan terbuka.


" Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi.MK harus selidiki sumber informasinya ,"ujar Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (wamenkumham)Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi soal Putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem Proporsional tertutup atau Coblos Partai.


"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem Proporsional tertutup,kembali memilih tanda gambar partai saja ,"kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya.@dennyindranaya.

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal Sumbernya di Mahkamah Konstitusi.meski tidak menjawab dengan Gambang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,"jelasnya.

" Maka,kita kembali ke sistem pemilu Orba Otoritarian dan Koruptif ",tutur Denny di Cuitannya.

Sementara itu,Mahkamah Konsitusi MK telah menerima permohonan Uji materi (JUDICIAL REVIEW) Terhadap Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu terkait sistem Proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Ke enam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon 1),Yuwono pintadi (pemohon 2), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rahman jaya (pemohon IV),Rianyanto(pemohon V)dan Nono Marijono (pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem Proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem,PAN,PKN,PPPdan PKS. hanya satu Fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni Partai PDI Perjuangan.


Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update