Jakarta , Alasannews.com - dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Mendapat Kriminilisasi Melalu Perkara Tipikor Dan Proyek Pengadaan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung Dengan Anggaran Rp 2,2 Triliun TA 2008 - 2011 Di Bio Farma Dan Unair Surabaya Dengan Jumlah Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara, Yang Bukan Hanya Jauh Dari Azas Kepastian Hukum Azas Keadilan, Dan Azas Manfaat Yang Tidak Sesuai Dengan Prinsip Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum (Fide Pasal 1 Ayat 3 Jo Pasal 24A Ayat 2 Jo Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 Jo Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga Putusan Ini Patut Dikatakan Abal – Abal Produk Mafia.
"Berbagaii Kesalahan Nyata Yang Terjadi Kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Merupakan Pelanggaran HAM Berat Dan Menurut Amanat UU Korban Harus Segera Lepas/ Bebas Demi Hukum. " Jelas Jalaluddin ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5/2023)
Berikut Adalah Berbagai Temuan Fakta Paling Nyata Untuk Pernyataan Ini, Dimulai Dari Salinan Putusan Hakim Sebagai Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Dasar Untuk Eksekusi Perkara Tipikor Dan Perkara TPPU, Serta Putusan Peninjauan Kembali Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Seluruhnya Mengabaikan Perintah UU. Adapun Berbagai Kesalahan Nyata Dari Aspek Putusan Dan Tanda Tangan Sesuai Amanat UU, Yaitu:
1.Kesalahan Nyata Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melakukan EKSEKUSI Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2.Kesalahan Nyata Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Bahwa Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Selain Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti Juga Sudah Lebih 6 Tahun Belum Di Eksekusi. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 200 Juncto Pasal 270 Dan Pasal 277 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
3.Kesalahan Nyata Putusan PENINJAUAN KEMBALI Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab Dan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 52 Ayat (2) UU 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02/2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan.
Gambaran Temuan Fakta Kesalahan Nyata Kedua Dari Kasus dr. Tunggul P. Sihombing MHA Adalah Putusan Untuk Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa), Dengan Menyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011 Serta Sebagai Tokoh Pembangunan Merauke. Sedangkan Fakta Hukum Sebenarnya PPK I TA 2008 Adalah Nandi Pinta Dan PPK III TA 2011 Adalah Desak Made Wismarini. Dalam Perkara A Quo Tidak Ada Hubungan Dengan Merauke Papua (Error In Persona).
Selanjutnya Berbagai Penganiayaan Hukum Yang Terjadi Karena Mengabaikan KUHAP Dan KUHP Hukum Pidana Formil Dan Materiil Untuk Acuan Proses Ber Acara Pidana Untuk Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya (Fakta Hukum Sebenarnya Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman (Error In Procedure). Adapun Temuan Fakta Ketiga Karena Mengabaikan Prosedur Hukum, Yaitu:
A.Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya
B.Proses Verbal Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Cara Mengadili Hakim Disemua Tingkatan Tidak Dilaksanakan Menurut Ketentuan Undang-Undang :
C.Pengadilan Menjatuhkan Pemidanaan 26 Tahun Penjara Melampaui Batas Wewenang Hakim.
D.Proses Hukum Dan Putusan Pengadilan Disemua Tingkatan Mengabaikan Azas Kepastian Hukum, Asas Keadilan & Azas Manfaat
E.Rutan / Lapas Menerima Putusan Khususnya Dari Aspek Formil Cacat Hukum (Legal Formal) Dikuatkan Aspek Materiil Melanggar UUD 1945 & UU.
Dampak Dari Kejadian Diatas, Semua Kesalahan Orang Lain Ditimpakan Ke dr. Tunggul P. Sihombing MHA Termasuk Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf (Error In Objecta).
Lipsus: KH
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar