Kota Langsa- alasannews.com - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa sangat memuaskan
Jika Berkas lengkap Proses pembuatan atau perubahan Kartu Keluarga (KK) KTP, Akte kelahiran, KIA hanya butuh waktu 7 menit selesai jelasnya.
Kepada media ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Langsa H.Agussalim, SH.MH pada hari ini Rabu (3/5/2023) di ruang kerjanya menyampaikan, semua sistem saat ini online, jadi mempermudah proses pembuatan KK, KTP, KIA, dan Akte kelahiran, namun semua itu harus didukung dengan data lengkap.
" Seperti merubah setatus atau mengeluarkan salah seorang dari KK seperti contoh, Menghapus data istri /suami dari KK harus mencantumkan surat Cerai dari Makamah Syariah jika berpisah karena percerayan, jika salah satu meninggal dunia harus mencantumkan surat kematian yang di keluarkan dari Desa" urai Agus Salim.
Lanjutnya, jika salah satu persaratan ada yang tidak terpenuhi maka perubahan di KK atau di KTP tidak dapat di proses.
" Sebagai contoh, jika seseorang sudah "Menikah" dan ingin membuat KK baru harus melampirkan Foto kopi buku Nikah baru dapat di proses dalam waktu 7 menit" tandas nya.
Hal senada juga disampaikan oleh Azeman selaku Geuchik Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, bahwa pelayanan di Disdukcapil Langsa memang sangat memuaskan, cepat, tepat dan akurat tidak bertele-tele asal berkas yang kita bawa lengkap bisa ditunggu 7 menit langsung siap.
" Tidak ada urusan yang lama di sini, buat KK, KTP, KIA dan Akte kelahiran sangat cepat hanya butuh waktu kurang dari 10 menit, asal berkas lengkap dan kondisi ini sangat membatu masyarakat dalam membuat urusan bahkan bebas calo dan pungli" ujar Azeman yang sedang Berada di Disdukcapil kota langsa itu tandasnya.(zainal).