Pontianak, Alasannews.com-
Prokopim,Bupati Martin Rantan,SH ,M.Sos dan Wakil Bupati H. Farhan, SE.,M.Si didampingi Sekda Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, pimpinan DPRD beserta jajaran dan Tim Pertimbangan dan Percepatan Pembangunan
Daerah (TP3D) menghadiri audensi bersama Gubernur Kalbar, H.Sutarmidji, SH.,M.Hum di Kantor Gubernur, pada Senin, (08/05/2023).
Audensi tersebut terkait dengan penyerahan
administratif usulan Daerah Otonom Baru
(DOB) dan konsultasi Food Estate (Lumbung
Pangan) di Kabupaten Ketapang, serta Bupati Ketapang dalam
menyampaikan bahwa Kabupaten Ketapang
saat ini mengusulkan pemekaran 3 (Tiga)
Kabupaten yakni, Kabupaten Jelai,
Kendawangan Raya, Kabupaten Matan Hulu
dan Kabupaten Hulu Aik.
"Lebih lanjut, kami telah mengantongi persyaratan
administratif berupa keputusan, tentang
persetujuan bersama BPD seluruh Kepala Desa cakupan, serta bersama ketua DPRD Ketapang dan Bupati Ketapang," ucap Bupati.
"Selanjutnya Bupati Ketapang menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Ketapang hanya memerlukan persetujuan ketua DPRD Provinsi bersama Gubernur KAL-BAR sebagai
persyaratan administratif yang harus dipenuhi, sebagaimana diketahui bahwa persetujuan bersama usulan terhadap 3 usulan DOB di Ketapang telah ditandatangani bersama melalui sidang paripurna DPRD Ketapang pada tanggal 14 Maret 2023," jelasnya.
"Sementara itu Gubernur Kalbar H. Sutarmidji,
SH., M.Hum mengatakan, bahwa dari awal Dia
menjabat telah menyampaikan, Provinsi KAL-BAR mestinya terdiri dari 25 Kabupaten dan 3 Provinsi yaitu Provinsi
Kapuas Raya dan setelah pemekaran 3 Kabupaten baru di Ketapang dan ditambah KKU nantinya dapat dimekarkan lagi menjadi provinsi baru, untuk itu saya perintahkan bulan Mei ini persyaratan -persyaratan administrasi termasuk semua harus selesai dan Pemkab Ketapang terus berkoordinasi dengan Biro Pemerintah Provinsi untuk melengkapi kekurangan
persyaratan tersebut", kata Gubernur.
Selanjutnya terkait dengan konsultasi tentang
Food Estate Kabupaten Ketapang, Gubernur
Kalimantan Barat memberi lampu hijau rencana
tersebut untuk ditindak lanjuti yang akan dibantu oleh pihak Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, juga Kepala Dinas Lingkungan
Hidup serta Kehutanan Provinsi (KAL-BAR),"tukasnya.
M.Supandi
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar