Penulis suleman latantu
Buol, AlasanNews.com. Mantan wartawan senior ANTARA Syamsudin Intam mengungkapkan keprihatinanya atas sikap arogansi oknum Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol Ir.H Usman Hasan M.Si dalam melayani kehadiran wartawan yang hendak melakukan sebuah konfirmasi yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Ketika rekan rekan wartawan itu datang dengan maksud dan tujuan mestinya pak Kadis
harus sampaikan kepada petugasnya bahwa ia belum bisa menerima kehadiran wartawan dengan alasan "masih kumpul data dan sebagainya" papar Syamsudin menanggapi pemberitaan media ini terkait sikapnya Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Buol atas pelayananya terhadap wartawan
Dikatakan kalau misalnya yang hendak dikonfirmasi wartawan itu bersifat rahasia masa harus melalui orang lain atau petugasnya
" Kalau sekiranya Pak Kadis belum dapat menerima kehadiran rekan rekan wartawan untuk sebuah konfirmasi, saya kira Pak Kadis cukup dapat melayaninya sebagai sahabat. Jangan langsung menolak dengan alasan harus melalui petugas dulu" imbuhnya.
Sebab dalam hal menerima sebuah konfirmasi sesuatu permasalahan yang akan disampaikan oleh wartawan, ada juga hak informan untuk tidak boleh menyiarkan informasi kalau informan itu tidak mengijinkan
Karena untuk diketahui, wartawan atau Pers dan menjalankan tugas dan fungsinya, itu di lindungi Undang-Undang, demikian juga halnya seorang Kadis juga dilindungi Undang Undang
Sehingga dalam hal menjalin tugas kemitraan antara Pers dan Pemerintah, perlu dibangun hubungan komunikasi yang baik agar tidak terjadi gesekan yang menyulut api
" Pak Karim Hanggi bilang, lebih baik kita PINTAR MERASA DARIPADA MERASA PINTAR". Maju terus pers nasional" ujarnya menambahkan.
Selain itu, Ketua Koalisi Anti Korupsi ( KRAK) Sulteng Harsono Bereki juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap oknum Kadis tersebut
Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara yang beri amanah dalam sebuah jabatan strategis, seharusnya Kadis Pertanian dan Ketahanan Buol itu harus dapat menunjukan sikap pelayanan yang baik kepada siapapun yang datang termasuk kepada rekan rekan wartawan sebagai warga negara Indonesia yang baik.
Karena jabatan yang melekat pada dirinya itu adalah amanah untuk melayani masyarakat.
"Jadi tidak boleh sombong ketika menduduki sebuah jabatan. Karena jabatan itu juga adalah titipan bersifat sementara. Dan kalau tidak mampu melayani maka lebih baik mundur dari jabatan tersebut" tandas Harsono via telpon kepada media ini
Selanjutnya ia menggaris bawahi, maksud dan tujuan rekan rekan wartawan seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik, bukan malah sebaliknya ditolak dengan berbagai alasan.
Karena keberadaan Pers itu adalah filar ke empat demokrasi dalam kehidupan bernegara setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga Pers sebagai mitra kerja pemerintah yang dilindungi Undang Undang No 40 tahun 1999,
" Saya berharap dalam melakukan tugasnya sebagai pelayan agar para pejabat yang diberi amanah harus dapat menjalin hubungan kerja kemitraaan dengan Pers serta lebih memahami tugas dan fungsi Pers itu sendiri termasuk lembaga sosial lainnya" pungkas Harsono
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Buol Sulawesi Tengah(Sulteng), Ir. Usman Hasan yang hendak di temui wartawan bertingkah arogan terhadap wartawan yang akan mengkonfirmasi beberapa program Kegiatan Pada dinas tersebut,Jum'at 05/5/2023
Saat itu Wartawan hendak bertemu untuk mengkonfirmasi sejumlah kegiatan Dinas pertanian namun setelah mengisi buku Tamu, para awak media diminta dulu untuk menjelaskan kepada petugas penerima tamu apa saja yang hendak di konfirmasi..
" Apa saja pak yang mau di konfirmasi agar saya sampaikan sama pak Kadis" kata petugas
Namun para Awak media menyapaikan " Nantilah sama pak kadis kami sampaikan intinya ada beberapa Hal yang mau di konfirmasi, " ujar Awak media
Namun lagi-lagi para awak media tidak di perbolehkan untuk bertemu atas perintah Kepala Dinas
" Tetap tidak bisa pak kata pak Kadis nanti lain kali saja ini suda aturan " kata petugas
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tersebut terus berdalih karena sibuk.
Perlakuan yang kurang humanis yang dilakukan oleh seorang Kepala Dinas tersebut ketika hendak ditemui sudah menunjukan sikap arogansi yang sangat berbeda dengan Pejabat Kepala Dinas Lain di Kabupaten Buol ketika di temui wartawan sangat harmonis dan bersahaja.
"Mestinya kedatangan Wartawan untuk bertemu Kepala dinas tidak perlu lagi untuk menanyakan sehingga timbul kerja sama yang baik sesuai dengan ajuran perundang - undangan yang berlaku
Ataukah ada hal yang tersembunyi di balik ini..? " Ujar sejumlah rekan wartawan lainnya
Padahal kalau kepala Dinas sendiri paham atas tugas dan pungsi Pers sebagai Pilar ke 4 bangsa ini maka terjalinlah keharmonisan antara Pers dan mitranya
Untuk itu para kepala dinas atau OPD terkait seharusnya lebih memahami Undang - undang secara umum agar lebih mudah berinteraksi dengan semua pihak, ujar mereka menambahkan
Kedatangan para awak media ke Dinas pertanian untuk bertemu Kepala Dinas adalah untuk mengkonfirmasi terkait rencana Takeover Mini ranch namun hingga berita ini ditayang tidak mendapatkan konfirmasi/ informasi apa-apa dari oknum kadis terkait maksud dan tujuan awak media.
Sementara sesuai ketentuan Pasal 4 Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers,
Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
Menyusui dalan ayat 3 disebutkan Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Dan disamping fungsi fungsi tersebut juga Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi
Dan Pasal 4 disebutkan Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak Azasi warga negara. Dan untuk menjamin kemerdekaanya Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Selanjutnya Ketentuan pidana sebagaimana yang tertuang pada Pasal 18 Undang Undang No 40 tahun 1999 antara lain di tegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar