Penulis : suleman dj latantu
PALU- Alasannews.com. Setelah beberapa kali digelar proses persidangan kasus dugaan korupsi Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal ( 5-10K) di Kabupaten Buol tahun 2028, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PdHI/
/Tipikor/ Palu menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 2 terdakwa Senin 17 April 2023
Kedua terdakwa itu yakni Muh Sahlan Silaleng selaku PPK dan Irwan Hi Mansyur selaku kuasa Direktur PT. Tiara Manunggal yang notabene sebabgai perusahaan pemenang lelang.
Dikutip dari Media Alkhairaat, Muh Sahlan Silaleng divonis 2 tahun serta membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Muh. Sahlan Silaleng selaku PPK, terdakwa dugaaan korupsi Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10k) dan Pekerjaan Jaringan Perpipaan (SR) tersebar pada 48 desa di wilayah Kabupaten Buol 2018, merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Demikian putusan dibacakan dalam masing-masing berkas perkara terpisah oleh ketua majelis hakim Zaufi Amri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (17/4).
Terdakwa lainnya, Irwan Hi. Mansyur selaku Kuasa Direktur PT Vertikal Tiara Manunggal divonis 4 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta,subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1,2 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan itu baik JPU dan Terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, dalam tujuh hari ini untuk menyatakan sikap terima atau ajukan upaya hukum lain.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol terdapat Anggaran Belanja Modal Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10K) (DAK Afirmasi Sanitasi) sebesar Rp11,7 miliar sebanyak 293 titik lokasi tersebar di 48 Desa dalam wilayah Kabupaten Buol 2018.
PT Vertikal Tiara Manunggal sebagai pemenang lelang Hi. Mansyur selaku Kuasa Direktur PT Vertikal Tiara Manunggal (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan harga penawaran Rp11.6 miliar.
Terdakwa Muh. Sahlan Silaleng, selaku PPK menandatangani progres pekerjaan tidak sesuai dan tidak benar tersebut, dari hasil pemeriksaan lapangan dan perhitungan volume oleh Tim Teknis Independen Universitas Gorontalo terdapat adanya selisih atas ketidaksesuaian spesifikasi dan volume dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 2,5 miliar.
Atas selisih dari hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Independen Universitas Gorontalo, selanjutnya dilakukan perhitungan oleh Tenaga Ahli Akuntansi Universitas Tadulako, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10K) Kabupaten Buol 2018 dapat disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara atas pekerjaan tersebut Rp2,5 miliar ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar