Dendang (Beltim), Alasannews.com-- Hutan adalah tempat hidup bagi banyak makhluk hidup, merupakan ekosistem yang diperlukan secara bersama-sama baik itu oleh manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan, namun terkadang keserakahan manusia bisa mengalahkan kebutuhan para hewan maupun tumbuhan.
Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Sardi, seorang warga desa Dendang, kecamatan Dendang, yang tanpa izin membabat kawasan hutan yang berstatus Hutan Lindung, tak tanggung tanggung yang bersangkutan dengan menggunakan alat berat exavator merk Hitachi berwarna orange, menyodok kawasan tersebut seluas 2,8 hektar, diduga untuk dijadikan kebun pribadi.
Adapun kawasan hutan yang dimaksud adalah, terletak di desa Dendang dengan no SK. 798/Menhut-II/2012 dengan keterangan Remark Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan tahun 2020 (SK.6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA2/10/2021)
Dari info yang dikumpulkan awak media, dan lewat penelusuran investigasi LSM Solidaritas Masyarakat Beltim (LSM SMB) pada senin 3 April 2023, Sardi mengaku mengetahui bahwa lahan kawasan yang ia sodok, adalah kawasan hutan lindung dan mengaku lahan tersebut telah lama diusahakannya sebagai kebun, adapun kenapa disodok kembali dikarenakan lahan tersebut telah kembali ditumbuhi pohon pohon dan tak mungkin untuk dilakukan pembersihan secara manual.
“Dulu kan ada program kehutanan, sudah diukur ukur oleh orang kehutanan, orangnya saya tidak tahu, soal surat nya, saya juga tidak tahu, tapi sudah diajukan, tanyakan saja ke Kehutanan, dulu orang kehutanan sudah sosialisasi ke desa, lahan ini dulunya sudah saya ukur beserta pak Sumanto yang dulunya kerja di kehutanan, seluas 2,8 hektar, tapi katanya kena HLP, tidak saya lanjutkan ” kata Sardi
Dikonfirmasi secara terpisah ke Hendani Pejabat KPHP Gunung Duren, Hendani menerangkan bahwa secara pribadi tidak mengetahui adany program kehutanan seperti yang dimaksudkan Sardi, bahkan Personil Kehutanan lainnya pun, menurut Hendani, tidak juga mengetahuinya.
Ketua LSM SMB Dedi Sutrisno, menanggapi hal tersebut, angkat bicara, menurut Dedi seharusnya msyarakat harus jelas dulu, ketika ingin membuka lahan perkebunan, dan harus menempuh prosedur yng benar, jangan main hantam kromo main babat saja.
“Kalau tidak tahu atau ragu kawasan tersebut masuk area kawasan apa, sebaiknya warga masyarakat bertanya dulu ke desa, dan Kades beserta perangkat desanya harus bisa memberitahu warganya, kalau tidak bisa membuka lahan kebun di lokasi yang diinginkannya, karena masuk kawasan hutan, apalagi hutan lindung, sebaiknya jangan nekat, apalagi sampai memakai alat berat, pihak Kehutanan maupun APH harus bertindak cepat, jangan lama-lama, tindak dan proses saja menurut hukum yang berlaku, Hutan kita di Beltim ini sudah banyak yang dibabat” ujar Ketua LSM SMB kepada awak media.
Sementara itu, untuk lebih lengkapnya awak media, mencoba mengkonfirmasi melalui Whatsapp kepada Kades Dendang Muhrli, atas masalah tersebut, namun sayangnya, pesan WA yang dikirim, hanya centang satu alias tidak atau belum dibuka. (Sumber: Iwan Gabus/KBO Babel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar