Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Segera bebaskan Dokter Tunggul Sihombing!

4/07/2023 | 15:16 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-07T08:16:54Z


Jakarta, Alasannews.com,-Bongkar Mafia Putusan Yang Melanggar UU di Mahkamah Agung dan Lapas Kemenkumham RI

"dr. Tunggul P. Sihombing MHA dikriminilisasi untuk kambing hitam dengan hukuman 26 Tahun Penjara.
Dasar dan latar belakang membuat surat terbuka Kepada: Presiden Sebagai Kepala Negara RI, Ketua MA RI & Ketua DPR RI adalah sebagai berikut. " jelas Jalaluddin sebagi korlap koalisi untuk keadilan di Jakarta, Jumat (7/4/2023)

1. Surat Sudah Berkali Kali Dikirimkan Baik Dalam Bentuk Surat Maupun Lewat Email Ke Alamat Ketua Lembaga Tinggi Negara Dan Kementerian/ Lembaga Huklum Terkait, Namun Tidak Pernah Memberikan Balasan Atau Respons.

2. Membutuhkan Doa Keluarga, Sahabat Dan Rakyat Indonesia Yang Kami Yakini Besar Kuasanya Untuk Melepaskan Atau Membebaskan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dari Kriminilisasi Melalui Penganiayaan Mafia Hukum

3. Berdasarkan Carut Marut Proses Penegakan Hukum' Diperkuat Dengan Pernyataan Bapak Mahfud MD DKK Sumber Hukum Formal D5an Sekarang Menko Polhukam RI Menyatakan, Bahwa: "Mahkamah Agung Sudah Roboh" (TV One ILC 31 Mei 2016)

4. Dalam perkara dr. Tunggul P. Sihombing MHA, berdasarkan temuan fakta, berbagai keserakahan nyaata yang ada aparat penegak hukum khususnya Lembaga Mahkamah Agung mengabaikan Indonesia sebagai negara hukum dengan melanggar perintah UUD 1945, KUHAP, KUHP dan undang-undang pemberantasan korupsi sebagai hukum pidana formil dan materil untuk acuan proses beracara pidana, menentukan kualitas perbuatan melawan hkum guna menentukan berat ringannya hukuman.

(Fide UUD Thn 1945: Psl 1 Ayat 3, Jo Psl 24 Ayat 2 Jo Psl 24 A Ayat 2 Jo Psl 28 D Ayat 1) (Fide UU Not 7 Thn 1981 Tentang KUHAP: Pasal 183 Jo Pasal 184 Jo Pasal 197 Ayat 1, 2 & 3 Jo Psl 253 Ayat 1 Jo Psl 263 Ayat 1 & 2 Jo Pasal 270 Dan 277)

(Fide KUHP Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Tentang Ikut Serta Guna Menentukan Kualitas Perbuatan

Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman) (Fide UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 Jo Pasal 5 Jo Pasal 21) (Fide UU No 3 Tahun 2009 Ttg Perubahan Kedua Atas UU No 14 THN 1985 Tentang Mahkamah Agung: Pasal 30 Butir a, b Dan c Jo Pasal 50)

"Untuk itulah kami atas nama koalisi untuk hukum berkeadilan meminta agar dokter Tunggul P Sihombing dibebaskan karena ia adalah korban mafia hukum sehingga segala bentuk keputusan berkaitan dengan hukum terhadap dokter Tunggul P Sihombing dinyatakan ilegal. " Tegas Jalal

Lipsus: Timkhas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update