Tangerang, Alasannews.com,- Perkara Pengeroyokan yang menimpa Mayor Purn.M.Sucipto yang ditangani oleh Polres Metro Tanggerang Kota yang dilakukan oleh saudara dengan inisial NH.Jl.S,i dan 12 karyawanya belum juga selesai di proses .
Berdasarkan LP Nomor : STTLP/B/5161/X/2022/SPKT/POLDA METROJAYA tanggal 11 Oktober 2022, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : PI/330/XII/RES.1.24/2022/Reksrim tanggal 12 Desember 2022 Sudah 4 bulan lebih dihitung dari diterbitkan SPDP sama sekali para pelaku tidak ada yg di tangkap atau diamankan.
Menurut Kapten ( P ) Adv Budi Utomo, S.H. M.H.,CIL.& Patners Selaku Penguasa Hukum Mayor. Purn Sucipto , merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir Kenapa Kapolres Metro Kota Tanggerang tidak melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum padahal proses Penyidikan sdh selesai, sehingga timbul pertanyaan , ada apa di Polres Metro Kota Tangerang.( 18/04/23)
Kami Selaku Pengacara Mayor .Purn. Sucipto merasa sesama Purnawirawan merasa geram dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil, oleh karenanya Kami Melayangkan Surat Perlindungan Hukum & Keadilan Kepada Bapak Kapolri yang kami tembuskan kepada Bpk Presiden, Kapolda,Komisi III DPR RI,Ketua Umum Pepabri dan Ketua Umum PPAD atas perlakuan dan pelayanan yang tidak adil dan transparan dalam hal tersebut ujar kapten.adv.Budi Utomo .
Ada perlakuan tidak adil yang dilakukan Kapolres Metro Kota Tanggerang, bahwa ads pengeroyokan. Korbannya ada sampai tulang hidungnya patah (luka permanen)sdh 6 bln tidak ada yang ditangkap bebas bebas begitu saja ujarnya
kami sangat sesalkan,apa sudah tidak ada hukum , apa sudah tidak ada keadilan di wilayah Kota Tanggerang sehingga Tim Kuasa Hukum di dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolri kami memohon kepada Kapolri agar segera memberi teguran kepada Kapolres Metro Kota Tanggerang sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polres Metro Kota Tanggerang .
Hal ini dilakukan agar tidak ada warga yang kebal hukum, kami mendapatkan suara suara yang beredar dari pelaku :"saya akan bayar berapa pun agar proses ini tidak berlanjut", tentu ini sangat bertentangan dengan Keinginan Bapak Kapolri ditengah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja POLRI pasca insiden Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Teddy Minahasa. ujar kapten .Adv.Budi Utomo .
Kami Tim Hukum Bisma Raya &Partners Tidak akan Mundur Selangkah untuk menegakkan Kebenaran dan Keadilan Kpt. Adv. Budi Utomo, S. H., M.H., CIL. Dan Mahmud, S.H., M H., CLA
Pungkas Kapten adv. Budi Utomo kepada awak media .
Source : @nna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar