Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengeroyok Mantan Anggota Paspampres tidak kunjung Ditangkap PH Mengadukan Ke Kapolri

4/18/2023 | 22:18 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-18T15:21:41Z


Tangerang, Alasannews.com,- Perkara  Pengeroyokan yang menimpa Mayor Purn.M.Sucipto  yang ditangani oleh Polres Metro Tanggerang Kota yang  dilakukan oleh saudara dengan inisial  NH.Jl.S,i dan 12  karyawanya  belum juga selesai di proses .


Berdasarkan LP Nomor : STTLP/B/5161/X/2022/SPKT/POLDA METROJAYA tanggal 11 Oktober 2022, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : PI/330/XII/RES.1.24/2022/Reksrim tanggal 12 Desember 2022  Sudah  4 bulan lebih dihitung dari diterbitkan SPDP sama sekali para pelaku tidak ada yg di tangkap atau diamankan.


Menurut Kapten ( P ) Adv Budi  Utomo, S.H. M.H.,CIL.& Patners Selaku  Penguasa Hukum Mayor. Purn Sucipto , merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir Kenapa Kapolres Metro Kota Tanggerang tidak melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum padahal proses Penyidikan sdh selesai, sehingga timbul pertanyaan ,  ada apa di Polres Metro Kota Tangerang.( 18/04/23)


Kami Selaku Pengacara Mayor .Purn. Sucipto merasa  sesama Purnawirawan merasa geram dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil, oleh karenanya Kami Melayangkan Surat Perlindungan Hukum & Keadilan Kepada Bapak Kapolri yang kami tembuskan kepada Bpk Presiden, Kapolda,Komisi III DPR RI,Ketua Umum Pepabri dan Ketua Umum PPAD atas perlakuan dan pelayanan yang tidak adil dan transparan dalam  hal tersebut ujar kapten.adv.Budi Utomo .



Ada perlakuan tidak adil yang  dilakukan Kapolres Metro Kota Tanggerang, bahwa ads pengeroyokan. Korbannya ada sampai tulang hidungnya patah (luka permanen)sdh 6 bln tidak ada yang ditangkap bebas bebas begitu saja  ujarnya 


kami sangat sesalkan,apa sudah  tidak ada hukum , apa sudah  tidak ada keadilan di wilayah Kota Tanggerang sehingga Tim Kuasa  Hukum  di dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolri kami memohon kepada Kapolri agar segera  memberi teguran kepada Kapolres Metro Kota Tanggerang sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polres Metro Kota Tanggerang .


Hal ini dilakukan agar tidak ada warga yang kebal hukum, kami mendapatkan suara suara yang beredar dari pelaku :"saya akan bayar berapa pun agar proses ini tidak berlanjut", tentu ini sangat bertentangan dengan Keinginan Bapak Kapolri ditengah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja POLRI pasca insiden Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Teddy Minahasa. ujar kapten .Adv.Budi Utomo .


Kami Tim Hukum Bisma Raya &Partners Tidak akan Mundur Selangkah untuk menegakkan Kebenaran dan Keadilan Kpt. Adv. Budi Utomo, S. H., M.H., CIL. Dan  Mahmud, S.H., M H., CLA
Pungkas Kapten adv. Budi Utomo kepada awak media .

Source : @nna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update