Buol, Alasannews.com.- Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Buol, Moh Kasim Ali, SE mengatakan bahwa terkait masalah penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai tahun 2023, bagi ASN di lingkungan Pemda Buol sebenarnya tidak ada kenaikan khususnya terhadap 6 OPD seperti yang dirisaukan oleh ratusan ASN lainnya serta masyarakat secara umum.
Ia menjelaskan, proses yang dibahas sebelumnya terkait soal TPP tersebut adalah penyesuaian, bukan kenaikan, menyusul besaran pagu anggaran TPP tahun 2023 angkanya tetap stagnan dan tidak ada perubahan signifikan.
" Jadi, hal ini perlu saya jelaskan. Karena saat ini makin merebak issu di medsos bahwa adanya kenaikan TPP itu sangat mempengaruhi roda perekonomian masyarakat. Dan kenapa kenaikan TPP itu tidak dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Adapun adanya anggapan bahwa kenaikan TPP akibat kebijakan Pj. Bupati, itu tidak benar. Karena yang dilakukan adalah penyesuaian, bukan kenaikan" ujar Kasim Kepada Media ini di ruang kerjanya Kamis (13/4-2023 )
Selanjutnya menurut Kasim untuk lebih memahami struktur APBD tidak bisa hanya dilakukan parsial parsial tetapi harus secara utuh. Karena yang termuat di dalam dokumen APBD itu isinya bukan hanya soal anggaran TPP saja.
Karena secara tehnis, dalam hal penyusunan dokumen APBD itu
semuanya sudah diatur berdasarkan Permendagri No 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023
" Jadi perlu diketahui dan dipahami dalam proses penyusunan APBD 2023 kita tetap berpedoman pada Permendagri, dan selanjutnya dilakukan asistensi oleh Pemerintah Provinsi Sulteng. Jika kita tidak berpedoman pada Permendagri tersebut maka tentunya Pemerintah Provinsi tidak bakal meloloskan proses asistensi terkait penyusunan APBD yang kita lakukan"
terkait makin merebaknya issu adanya kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2023 khususnya bagi 6 Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Buol yang membuat ketidak nyaman bagi ratusan ASN lainnya serta masyarakat pada umumnya" pungkas Kasim.
Dan untuk lebih diketahui dan dipahami lanjut Kasim, di dalam APBD itu sudah mengakomodir semua kepentingan masyarakat, termasuk hal lainnya yang dirisaukan sebagaimana issu yang berkembang.
Contohnya soal Dana Alokasi Umum, itu ada 2 jenis, DAU emark dan DAU non emark. Nah, DAU emark ini kata Kasim lebih spesifik penggunaanya, dimana di dalamnya ada bidang pendidikan dan bidang lainya yang harus dibiayai melalui DAU tersebut
Dan untuk diketahui untuk tahun 2023, total APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum jumlahnya sekitar Rp 400 miliar lebih. Dan selanjutnya penggunaan DAU sebesar itu dibagi 2, sebagian dialokasikan untuk gaji ASN, dan sebagainya lagi untuk dialokasikan pada program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat, baik pendidikan, kesehatan, P3K, DAU Kelurahan maupun infrastruktur lainnya
" Jadi semua masalah yang mereka risaukan, alokasi pembiayaanya sudah ada angkanya di dalam dokumen APBD yang tidak bisa diutak atik. Nah, itu yang kita perbaharui berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 dan 212 yang menjelaskan tentang penggunaan DAU emark. Dan selanjutnya kita lakukan penyesuaian sehingga adanya pergeseran anggaran sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan" tandas Kasim
Penulis : Suleman