Buol, AlasanNews.com-- Malam takbiran Sabtu menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah telah terjadi peristiwa pengorokan di Desa Lonu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol
Peristiwa naas yang dialami korban Ishak Talib (51) warga desa Lonu itu cukup menyita perhatian warga setempat. Karena akibat pengoroyokan itu kondisi korban mengalami luka memar di bagian wajahnya
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan pengoroyokan itu terjadi bermula adanya aksi sekolompok anak muda yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing yang sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Sehingga mendengar suara knalpot motor yang sangat menggangu itu maka korban Ishak mencoba menegur sekolompok anak muda tersebut namun teguran itu tidak digubris. Karena tidak digubris maka korban Ishak langsung melempar dengan batu kecil, dan lemparan itu mengenai kaki salah seorang anak, muda bernama Adi.
Dan pengoroyokan yang dialami korban ishak itu diduga dilakukan orang tua Adi berinisial ST setelah kembali dari rumahnya Kades Lonu usai takbiran. Peristiwa itu terjadi karena orang tua Adi berinisial ST itu tidak menerima adanya perlakuan korban terhadap anaknya.
" Jadi, ceritanya papanya Adi langsung main hakim sendiri melakukan pengeroyokan terhadap karena tidak menerima perlakuan korban" jelas sejumlah warga Lonu kepada media ini.
Sementara, akibat peristiwa tersebut akhirnya korban Ishak yang didampingi keluarganya langsung melapor ke Polsek Bunobogu. Dan petugas Polsek Bunobogu yang dipimpin Kapolsek Zulkifar malam itu juga langsung turun ke TKP melakukan mediasi untuk damai antara pelaku dengan korban.
Tapi pantauan media ini upaya mediasi yang dilakukan pihak petugas Polsek yang dihadiri Kepala Desa Lonu beserta sejumlah keluarga korban di Kantor Desa Lonu itu tidak menemui titik terang.
Dimana pihak korban bersama keluarganya pada prinsipnya tetap menuntut agar penanganan kasus tersebut tetap lanjut sesuai proses hukum.
" Kami sudah melakukan upaya mediasi tapi korban dan keluarga pada prinsipnya berkeinginan melanjutkan proses hukumnya ke Polres Buol. Ya itu hak korban untuk melanjutkan proses hukumnya" tandas Zulkifar
Penulis Suleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar