Palu, Alasannews.com,- Undang-undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020.yang disahkan pemerintah dan DPR RI ini, menyebabkab aksi penolakan dibanyak daerah.
Termasuk salah satunya aliansi mahasiswa kota Palu dengan mendatangi kantor DPRD Sulawesi Tengah. Mereka menganggap undang-undang tersebut sangat merugikan rakyat.
Aksi para mahasiswa tersebut mereka lakukan sejak Senin pagi(3/4/23} hingga sore hari. Bahkan aksi demo mahasiswa tersebut. Memaksa untuk masuk di gedung dewan.
Dengan cara mendobrak paksa pintu pagar gedung DPRD jalan Sam Ratulangi Palu.
Melihat aksi mulai tak terkendali akhirnya
Kapolresta Palu Kombespol. Barliansyah, berkali-kali meminta kepada masa aksi untuk tidak anarkis lewat pengeras suara di mobil rantis milik kepolisian.
Akhirnya dengan negisiasi yang panjang ribuan mahasiswapun diperbolehkan masuk halaman gedung DPRD dengan tertib. Hali ini dilakukan agar aksi tidak makin memanas.
Akhirnya 15 orang perwakilan mahasiswa pun diperkenankan masuk disalah satu ruang rapat di gedung tersebut guna berdialog.
Serta menyuarakan aspirasi mereka kepada anggota dewan atas penolakan mereka terhada undang-undang Cipta Kerja.Aksi aliansi mahasiswa tersebut terdiri dari Utad Palu. Unismuh. IAIN. Yang jumlahnya sekitar 1000 an mahasiswa.(Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar