Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Lamteng, Berhasil Ungkap Pelaku Penadah Sepeda Motor Hasil Curian

4/01/2023 | 19:10 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-01T12:10:35Z

Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Lamteng, Berhasil Ungkap Pelaku Penadah Sepeda Motor Hasil Curian
Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Lamteng, Berhasil Ungkap Pelaku Penadah Sepeda Motor Hasil Curian
LampungTengah,  ALASANNEWS.COM -  Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menggelandang pelaku penadahan 1 unit sepeda motor hasil curian, Kamis (30/3/23).

Upaya Polisi dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi dirumah Korban Juhari warga Kp.Bumi ratu Kec.Bumi Ratu Nuban Kab. Lamteng menggunakan berbagai cara, salah satunya dengan patroli cyber di dunia maya.

Alhasil, petugas berhasil mengamankan KS (22) warga Labuhan Batin Kec. Way Serdang Kab. Mesuji, Lampung yang diduga sebagai penadah 1 unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam No.Pol BE 2289 IX milik korban yang sudah dirubah warnanya menjadi warna biru.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi. Sabtu (1/4/23).

Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Lamteng, Berhasil Ungkap Pelaku Penadah Sepeda Motor Hasil Curian
Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Lamteng, Berhasil Ungkap Pelaku Penadah Sepeda Motor Hasil Curian
“Pelaku berhasil kami amankan diwilayah pasar Merapi Kec. Seputih Mataram berikut barang bukti sepeda motor milik korban melalui COD jual beli sepeda motor,”kata Kapolsek.

Dimana, 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah di ganti warna tersebut sambung Kapolsek, di posting oleh pelaku ke dalam grup Facebook jual beli sepeda motor.


“Dengan undercover, petugas kemudian bertemu dengan si penjual. Ketika ditanyakan kelengkapan surat-suratnya, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang tanpa surat-surat sekira bulan Desember 2022 lalu,”tambahnya.

“Karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan petugas, lalu dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut,”tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Korban Juhari warga Kp.Bumi ratu Kec.Bumi Ratu Nuban Kab. Lamteng telah kehilangan 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam BE 2289 IX yang diparkirkan di dapur, pada Minggu lalu (27/11/22) sekira pukul 03.00 WIB.

Setelah korban dibangunkan oleh ibunya, ia mendapati pintu dapur sudah terbuka dan sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban,’’ pungkasnya. 

(Humas/h)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update