Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Buol Mengaku Tidak Pernah Mengetahui Adanya Kenaikan TPP ASN 6 OPD Tahun 2023

4/10/2023 | 02:56 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-09T19:56:41Z


Buol, AlasanNews.com,- Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Buol Ahmad Koloi mengatakan, terkait adanya kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) bagi 6 OPD di Lingkungan Pemkab Buol, pihaknya tidak  mengetahuinya karena hal itu sebelumnya tidak tidak pernah dibicarakan oleh TAPD Pemkab Buo tentang adanya kenaikan tersebut.

" Jadi, jujur soal adanya kenaikan TPP ASN ada 6 OPD  itu kami dari Praksi PKB tidak mengetahui, karena sebelumnya pihak Pemkab melalui TAPD tidak pernah membicarakanya dengan DPRD" jelas Ahmad Koloi kepada media ini..

Selanjutnya untuk lebih memperjelas tentang kenaikan TPP tersebut, Ahmad berjanji akan mengundang Bupati atau Sekda untuk menanyakan hal itu. Tentang apa yang menjadi dasar, dan OPD mana saja yang mendapat kenaikan serta pejabat mana yang mengeluarkan kebijakan tentang kenaikan tersebut.

" Prinsipnya, permasalahan ini harus jelas agar tidak menimbulkan kontroversi pendapat dan keluhan di kalangan ASN itu sendiri" tandas Ahmad

Seperti dilansir sebelumnya  terkait adanya kenaikan TPP ASN khusus  6 OPD, ratusan ASN mengajukan aksi protes karena mereka menilai terjadi diskriminasi. 

Menyusul aksi protes yang semula akan dilakukan melalui aksi damai, berubah menjadi forum Diskusi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohammad Sufrizal Jusuf MM 

Dalam forum diskusi  ratusan pegawai yang dipimpin salah seorang ASN Iskandar A.Nouk pada Kamis 6 April 2023, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohammad Sufrizal Jusuf MM, menjelaskan, bahwa penyesuaian TPP itu sudah sesuai dengan aturan Permendagri. 

Dimana pagu anggaranya itu menurut Sufrizal sama dengan tahun sebelumnya. Dan pengajuanya harus dilampiri dengan hasil Analisis Jabatan yang setiap tahun divalidasi oleh Biro Organisasi Kemendagri dan Dirjen Keuangan Daerah dan selanjutnya mendapat persetujuan pembayaran oleh Kementerian Keuangan RI.

Sementara menanggapi hal itu, Perwakilan ASN Iskandar A. Nouk selaku pimpinan Forum menyampaikan bahwa pada prinsipnya mereka tidak mempermasalahkan mekanisme pengusulan TPP ke Pusat karena hal itu sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada. 

Namun menurut Iskandar, penyesuaian TPP ada beberapa OPD membuat gejolak sebagian ASN. Dimana hal itu dianggap tidak memiliki rasa keadilan, dan juga sangat tidak tepat saat daerah mengalami permasalahan keuangan dengan adanya Emark yang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap anggaran DAU yang ditransfer. Dan meminta agar kenaikanya ditinjau kembali. Jika harus naik maka permintaan mereka harus dinaikkan semua secara adil, papar Iskandar. 

Tapi menanggapi hal itu,  Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa pada dasarnya tetap kembali pada mekanisme Kemendagri dan Kemenkeu. Dimana hal itu tetap akan dilakukan melalui tahapan evaluasi  kembali selama semester 1 atau 6 bulan yang setiap tahun dilakukan Kemendagri

" Jadi tetap melakukan transparansi dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah agar tidak terjadi salah persepsi ke publik" tandas Sekda Sufrizal 

Dalam diskusi yang berlangsung sekitar 2 jam itu, Sufrizal menegaskan agar semua OPD segera melakukan evaluasi kembali dan memperbaiki hasil Analisis Jabatan ( Anjab ) dan Analisis Beban Kerja ( ABK ) serta Diveden lainnya. Yaitu resiko kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi serta prestasi kerja pada masing masing OPD melalui Sekretaris untuk dapat menentukan nilai besaran TPP dan harus melakukan Review kembali secara bersama sama, tandasnya 

Sementara hadir pada forum diskusi tersebut mewakili Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten III dan Ketua Korpri, termasuk diantaranya Wakapolres, Kasat Pol.PP dan Kaban Kesbangpol Kabupaten Buol juga hadir melakukan pemantauan ***


Penulis : Suleman 




.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update