Buol, AlasanNews.com.- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol Sulawesi tengah kembali disorot.
Belum tuntas proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan program one man one cow yang dilakukan Tipikor Polda Sulteng beberapa waktu lalu, kini muncul lagi permasalahan baru terkait pengadaan sapi sebanyak 404 ekor dengan nilai pagu sebesar Rp 4 milyar yang bersumber dari APBD Buol tahun anggaran 2022.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, terkait pengadaan sapi sebanyak itu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program one man one cow tersebut, pihak Dinas Pertanian selaku teknis tidak dapat merealisasikan sesuai target perencanaan program yang telah disusun sebelumnya.
Hal itu disebabkan akibat karena kelalaian pihak perusahaan CV Micky selaku pemenang tender penyedia barang dan jasa tersebut yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Menyusul pihak perusahaan tersebut sebelumnya telah menerima uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp 1 milyar lebih dari nilai kontrak sebesar Rp 4 milyar lebih
Selanjutnya dari besaran uang muka sebesar 30 persen yang telah direalisasikan pihak Dinas sesuai ketentuan, pihak perusahaan penyedia hingga akhir kontrak bulan Desember 2022 hanya mampu merealisasikan pengadaan sebanyak 19 ekor sapi dari target sebanyak 404 ekor.
Akibat tidak terpenuhinya target pengadaan barang dan jasa sesuai kontrak maka pihak Dinas melalui Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) meminta kepada pihak penyedia melalui Asuransi penjamin untuk mengembalikan selisih uang muka 30 persen yang telah diterima sebelumnya.
" Pada dasarnya kami tetap akan berupaya agar pihak Asuransi Penjamin dapat mengembalikan selisih uang muka setelah dikurangi jumlah sapi sebanyak 19 ekor yang telah direalisasikan" jelas Sumiati Djafar selaku PPK beberapa waktu lalu di ruang kerjanya
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol, Ir.H.Usman Hasan, M.Si mengakui bahwa hingga berakhirnya kontrak Desember 2022 pihak penyedia barang jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan pengadaan sapi sebanyak 404 ekor dengan nilai pagu kontrak sebesar Rp 4 milyar lebih.
" Hal itu memang benar. Sementara dari nilai pagu kontrak sebesar Rp 4 milyar pihak penyedia sebelumnya telah menerima uang muka sebesar 30 persen sesuai ketentuan. Sementara dari uang muka 30 persen atau sekitar Rp 1 milyar lebih untuk tahap awal jumlah sapi yang direalisasikan sebanyak 50 ekor. Tapi setelah diidentifikasi dari 50 ekor hanya sebanyak 19 ekor yang memenuhi syarat" jelas Usman kepada media ini Rabu (5/4-2023).
Akibat tidak terpenuhinya jumlah barang tersebut, maka konsekwensinya pihak penyedia melalui Asuransi Penjamin berkewajiban mengembalikan selisih uang muka 30 persen, karena aturanya seperti itu, ujarnya
Bahkan selanjutnya disebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan jika penyedia barang dan jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan maka konsekwensinya perusahaan dapat dikenakan sanksi denda 5 persen bahkan masuk dalam daftar hitam ( blacklist ).
" Jadi dalam hal permintaan pengembalian selisih uang muka 30 persen pihak Asuransi penjamin harus tetap berkomitmen untuk merealisasikanya, dan tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan. Dan menyusul terkait permintaan pengembalianya, saat ini PPK terus melakukan upaya komunikasi dengan pihak Asuransi Penjamin agar selisih uang muka itu dapat dikembalikan ke kas Daerah" tandas Usman
Penulis : Suleman