Ketapang KALBAR, ALASANNEWS.COM - Bukan rahasia umum lagi, maraknya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang Kalimantan barat, serta penumpukan kayu dan lain sebagainya terkesan adanya pembiaran terhadap pelaku bagi pengusaha ilegal, yang berdasarkan pantauan tim media di lapangan tidak hanya di Kabupaten Ketapang, namun maraknya di Kecamatan Sandai hingga Kecamatan Laur dengan leluasa dibawa ke Ibukota Pontianak.
Termasuk di Ketapang ada sejumlah deretan pengusaha-pengusaha kayu salah satu diantaranya di Sepakat sebut saja Brahim, dan di Negeri baru kepunyaan Tatan yang sebagai penampung kayu ilegal di kabupaten Ketapang KAL-BAR.
Tim media investigasi di lapangan adapun saat di konfirmasi ke salah satu pengusaha kayu penduduk setempat di Negri Baru yaitu Tatan mengatakan, bahwa kayu yang ia ambil berasal dari hutan yang ada ditepian sungai, dan mirisnya pada saat dihubungi melalui telepon seluler via WhatsApp ketika dipertanyakan tim media ingin temui ia di rumah kediamannya Tatan mengatakan sedang berada di luar serta bertanya kenapa sering kerumah, padahal tidak demikian, "kemudian Tatan sempat menuturkan sampai ada macam-macam di tempatku, bahwa kau lah biang keroknya, kita liatkan saja", cetus Tatan kepada Tim media.
"Jumadi Anggota DPC LSM (LAKI) Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Ketapang Kalimantan barat (KAL-BAR) juga menuturkan kepada tim media di lapangan, menyikapi tentang pemberitaan liputan 12 Ketapang Kalimantan barat berkaitan perihal perizinan kayu yang sedang marak di Kabupaten Ketapang terkesan terindikasi pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait baik APH selama ini terhadap pelaku", ujar Jumadi kepada tim media di lapangan, Sabtu 29 April 2023.
Lebih lanjut Jumadi pertanyakan, salah satu kayu yang di gergaji oleh Redho TPK Kayu yang tepatnya di Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang (KAL-BAR) diduga ilegal tumpukan kayu tersebut, serta olahan maupun dokumennya pun tidak lengkap dan memakai dokumen palsu, serta patut di pertanyakan dan segera ditelusuri lebih lanjut.
Adapun jawaban pihak perusahaan kayu pada saat dipertanyakan bahwa kayu yang mereka ambil berasal dari hutan begitu saja, lebih lanjut pertanyaan tidak dijawab lagi secara lengkap dan seketika hanya membawa dokumen palsu itu saja," ujar Jumadi kepada tim media.
Diduga memakai perijinan abal-abalan, serta maraknya kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, pebalapan kayu liar, perusakan hutan yang kini meraja rela, rusaknya lingkungan kelestarian hutan, maka Jumadi berharap dan meminta kepada pemerintah republik Indonesia maupun APH dan instansi terkait, penegak hukum Kabupaten Ketapang KAL-BAR daerah maupun pusat agar segera mengecek langsung perijinan serta maraknya peredaran kayu ilegal yang tidak diketahui asal usul kayu tersebut, itu berasal dan dokumen yang rata-rata tidak lengkap bahkan yang sama sekali tidak ada, hal ini tidak menjadi rahasia umum lagi bahkan terkesan adanya dugaan kerja sama serta dilindungi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan ini saya meminta agar APH dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku,"pungkas Jumadi.
(Teguh)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar