Jakarta, Alasannews.com--Buka bersama yang diisi dengan diskusi oleh Forum Jurnalis Peduli Keadilan di bilangan Thamrin Jakarta Pusat hari ini berlangsung sukses. Dalam diskusi tersebut para pemateri dan peserta meminta agar dokter Tunggul P. Sihombing, MHA agar segera dibebaskan.
"Kita minta agar beliau (dr. Tunggul P. Sihombing, MHA) segera dibebaskan demi hukum yang berkeadilan. Karena sudah sangat jelas bahwa ia adalah korban dari produk mafia hukum, " tegas Jalaluddin ketua FJPK kepada awak-awak media di Jakarta, Rabu (19/4/2023)
Adapun yang menjadi pemateri adalah Jalaluddin dari FJPK, Teuku Z Arifin mewakili LSM Penjara 1, dan Tonny Adam selaku analis hukum.
Sebagi informasi berikut petikan suratnya:
Dari keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA terpidana 26 tahun penjara yang mendapat kriminilisasi dan diskriminasi hukum perkara proyek produksi vaksin flu burung dengan anggaran Rp. 2,2 Triliun TA 2008-2011 Di PT Bio Farma & Unair Surabaya.
Produk mafia menjual mahkota kemuliaan dan profesionalisme hakim
Baca Juga :Pangdam V/Brawijaya Apresiasi Masjid Dijadikan Center of Gravity Keumatan
Hakim Ketua: Dr. H. M. Syarifuddin SH, MH
Tujuan I: Mencegah negara M
Melakukan kejahatan Hukum (State Crime)
Untuk Mencegah jangan sampai terjadi negara melakukan kejahatan (State Crime) dampak ulah mafia hukum tang menjual nama, mahkota kemuliaan dan profesionalisme Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kemenkumham RI, untuk itu dimohonkan Lembaga Mahkamah Agung dan Rutan / Lapas UPT Kemenkumham RI dapat menjawab, menjelaskan & memberikan putusan sesuai perintah undang-undang tentang petikan dan salinan putusan:
1. Putusan kasasi perkara tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 dasar untuk eksekusi agar memberikan putusan yang ditandatangani hakim dan panitera pengganti. Hal ini melanggar amanat pasal 200 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Putusan peninjauan kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018 Yang Sudah Lebih Dari 4 Tahun Belum Diberikan Atau Belum Diterima. Hal Ini Melanggar Amanat Pasal 197 Ayat 1 Butir d UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (1) Juncto Padal 52 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Petikan Dan Salinan Putusan.
3. Putusan banding perkara TPPU Nomor 53/PID SUS-TPK/2016/PT.DKI, Selain
Tidak Ditanda Tangani Hakim, Panitera Pengganti & Sudah > 7 Tahun Belum Di Eksekusi. Hal Ini Melanggar Amanat Pasal 197 Ayat (2) Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 270 & 277 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nnomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Rutan Lapas UPT Kemenkumham RI Melakukan Kesalahan Nyata Karena Menerima Putusan Yang Cacat Hukum.
Hal Ini Melanggar Perintah Pasal 5 Dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan dan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Juncto Butir 14 Dan 15 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Menteri Hukum Dan HAM Jaksa Agung RI Kapolri - (MAHKUMJAPOL) Tahun 2010 tentang sinkronisasi Ketatalaksanaan sistim peradilan pidana dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Lipsus: Timkhas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar