Jakarta,ALASANnews.com--Melegalisasi kriminilisasi kepada dr Tunggul P Sihombing MHA dengan hukuman 26 tahun penjara demi untuk melindungi penguasa dan pengusaha pelaku kejahatan
Berikut catatan penting dari Jalaluddin ketua forum jurnalis peduli keadilan yang disampaikan kepada awak media di Jakarta, Rabu (26/4/2023)
A. Rutan atau lapas UPT Kemenkumham RI untuk menerima tahanan (calon narapidama) harus berpedoman kepada:
Peraturan pemerintah no 58 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan dan wewenang, tugas serta tanggung jawab perawatan tahanan
Peraturan bersama ketua Mahkamah Agung RI- Menteri Hukum dan HAM - Jaksa Agung RI-Kapolri (MAHKUMJAPOL) tahun 2010 tenntang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan
B. Berdasarkan temuan fakta ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan lapas Cipinang, Jakarta Timur UPT Kemenkumham RI dengan melaksanakan eksekusi, dari sspek legal formal, melanggar UU, antara Lain:
1. Kesalahan nyata menentukan unsur seseorang, tempus dan locus delicti, merupakan unsur utama dan pertama untuk menentukan subjek hukum terjadinya suatu peristiwa pidana. Berdampak: kesalahan nyata menentukan unsur perbuatan melawan hukum; unsur memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi; unsur kerugian keuangan negara. Hal ini melanggar pasal 153 ayat 2 juncto ayat 3 juncto pasal 197 ayat 1 juncto ayat 2 UU nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
2. Kesalahan nyata petikan dan putusan dasar eksekusi tidak ditanda tangan kesalahan yyata putusan kasasi perkara TPPU dan putusan banding perkara TPPU dasar untuk melaksanakan eksekusi tudak ditandatangani hakim dan panitera pengganti. Hal ini melanggar pasal 200 Juncto ayat 2 UU nomor 8 tahun 1981 T
tentang KUHAP juncto pasal 50 ayat 2 UU No 48 tentang kekuasaan kehakiman
3. Kesalahan nyata putusan sudah berkekuatan hukum tetap tidak dieksekusi perkara TPPU sudah berkekuatan hukum tetap lebih dari 5 tahun, namun belum dieksekusi. Hal ini tidak sesuai dengan perintah pada 197 Ayat 2 Juncto Pasal 270 & 277 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP
C. Aparat penegak hukum dan penjara melakukan Obstruction Of Justice & Penyalah Gunaan Anggaran Penegakan Hukum
Dalam perkara tindak pidana menjadi tersangka/terdakwa/terpidana tunggal tanpa pihak swasta penyedia barang atau jasa. Selain itu dalam perkara tindak pidana pencucian uang juga menjadi tersangka/terdakwa/terpidana tunggal tanpa pihak swasta penyedia barang / jasa, pemberi / penerima uang. Hal ini melanggar azas kepatutan dan UU
Aset proyek yang disita dengan nilai Rp.1,2 triliun + aset pribadi dr. Tunggul, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi, anggaran proses penegakan hukum yang besar, namun pemilik/pimpinan / staf PT AN dkk sebagai subjek hukum yang sempurna luput dari beban pertanggung jawaban pidana
Dimohonkan Itjen Kemenkumham RI memeriksa dan mengambil tindakan
Koreksi atas pelanggaran hukum yang terjadi
Lipsus: timkhas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar