Buol, alasannews.com,-Proses lelang atau tender sejumlah paket proyek tahun 2023 di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan petunjuk tehnis. Tidak ada persekongkolan sebagaimana dilansir media online Kabartoday.
Hal itu diungkapkan Ricardo mewakili sejumlah rekan lainya yang tergabung dalam Pokja 1 pada ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Buol.
Menurut Ricardo, dalam proses tender, pihaknya selaku Pokja 1 menangani tender paket rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Bungkudu Kodolagon dengan nilai pagu HPS Rp 7.820.000.000.
Dan perusahaan yang ikut tender pada jalan ruas tersebut yakni CV.Rizky Pratama dengan nilai penawaran Rp 7.112.681.908, CV Bintang Timur dengan nilai penawaran Rp 7.274.501.644 dan CV Mulia Raya dengan nilai penawaran Rp 7.804.954.437.
Selanjutnya dari ketiga perusahaan tersebut, CV Mulia Raya dinyatakan sebagai pemenang tender. Hal itu menurut Ricardo lebih didasarkan pada sejumlah pertimbangan tehnis diantaranya nilai penawaranya yang tinggi dan aspek kesiapan peralatan.
" Bayangkan dari tiga perusahaan, CV Mulia Raya yang nilai penawaranya lebih tinggi. Sehingga dengan nilai penawaranya yang lebih tinggi atau hanya selisih sedikit dari nilai HPS maka tentu ini akan berdampak positif bagi kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. Menyusul perusahaan tersebut juga memenuhi syarat administrasi termasuk peralatan" ujar Ricardo kepada media ini
Sebaliknya kalau nilai penawaranya rendah tentunya juga pasti akan berdampak terhadap pelaksanaan kualitas pekerjaan apalagi kalau perusahaan tersebut tidak memiliki kesiapan peralatan.
Menyusul terkait adanya nilai penawaran yang lebih tinggi yang akan berdampak terhadap kerugian negara, menurut Ricardo, penawaran dengan nilai tinggi, itu tidak berdampak terhadap kerugian negara. Karena selisih dari nilai penawaran itu tidak akan masuk ke kas negara.
" Itu hal yang tidak mungkin selisih penawaran masuk ke kas negara. Malah sebaliknya, hal itu justru menjamin kualitas pekerjaan di lapangan" tandasnya
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Jet Feri yang mewakili Pokja 2. Menurutnya terkait dengan adanya penawaran tinggi oleh CV. Mulia Raya, CV Aspal Jaya Perkasa dan CV Palu Mandiri Mujur pada tiga paket pekerjaan tersebut, secara tehnis perhitunganya dinilai sudah sangat wajar dan hal itu tidak melampaui nilai pagu HPS
Karena penawaran dengan nilai tinggi itu dapat dipastikan bisa menjamin kualitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan
" Jadi penawaran dengan nilai sangat rendah dari pagu HPS itu tidak menjamin perusahaan tersebut bisa menang. Bayangkan, kalau misalnya penawaran dengan nilai rendah yang menang, tentu dapat dibayangkan bagaimana kondisi pelaksanaan pekerjaan nanti. Apalagi jika perusahaan itu tidak memiliki dukungan peralatan, tentu konsekwensinya dia harus mengeluarkan biaya untuk meminjam alat yang dibutuhkan di lapangan" jelas Jet Feri
Menyusul adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya penawaran tinggi. Menurut Jet Feri, itu adalah sesuatu yang tidak mungkin. Karena selisih dari nilai penawaran, itu tidak akan masuk ke kas negara.
Selanjutnya terkait dengan dukungan peralatan Asphalt mixing plant ( AMP) yang digunakan tidak memiliki sertifikat laik operasi ( SiLO) menurut Ricardo dan Jet Feri, secara tehnis administrasi pihaknya hanya melihat surat keterangan resmi dari pihak yang mengeluarkan yang dilampirkan pada dokumen persyaratan lelang. Baik surat keterangan dari Balai maupun dari Laboratorium selaku lembaga yang berwenang mengeluarkan surat keterangan layak atau tidak peralatan AMP itu untuk dioperasikan.
" Jadi, selain Balai, juga Laboratorium berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut" tandasnya
Seperti dilansir media Kabartoday, proses pelaksanaan tender paket proyek di Kabupaten Buol ditengarai terjadi praktek persekongkolan.
Pasalnya Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layan Pengadaan (ULP) memenangkan perusahaan yang secara teknis cacat syarat teknis
Dugaan adanya persekongkolan itu terjadi pada tiga paket proyek yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Buol tahun 2023 antara lain paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Bungkudu – Kodolagon dengan nilai pagu Rp 7.820.000.000,
Dan perusahaan yang ikut tender pada jalan ruas jalan tersebut yakni CV. Rezky Pratama dengan nilai penawaran Rp 7.112.681.908, CV Bintang Timur dengan nilai penawaran Rp 7.274.501.644 dan CV. Mulia Raya dengan nilai penawaran Rp 7.804.954.437.
Dan selanjutnya dari tiga perusahaan yang ikut tender pada jalan ruas tersebut, justru CV. Mulia Raya yang dinyatakan menang. Sementara dua perusahaan lainnya yang nilai penawaranya rendah dari nilai pagu dinyatakan kalah.
Menyusul pada Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kodolagon - Unone dengan nilai HPS Rp 2.399.056.000 diikuti dua perusahaan yakni CV. Cahaya Toili Membangun dengan nilai penawaran Rp 2.203.122. 367, dan CV Aspal Jaya Perkasa dengan nilai penawaran Rp 2.388.232.003.
Dan hasilnya, justru perusahaan CV. Aspal Jaya Perkasa yang nilai penawaran lebih tinggi yang dinyatakan menang. Sementara CV. Cahaya Toili Membangun yang nilai penawaranya lebih rendah justru tidak menang.
Menyusul pada jalan ruas Mokupo – Mendaan dengan nilai HPS Rp. 3.945.000.000 juga dimenangkan oleh CV. Palu Mandiri Mujur dengan nilai penawaran Rp 3. 933.000.000
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun dari sejumlah sumber resmi sebagaimana yang dilansir media online Kabartoday pihak Pokja sengaja memenangkan perusahan pada tiga paket tersebut yakni, CV.Mulia Raya, CV. Palu Mandiri Sejati dan CV.Aspal Jaya Perkasa, meski dukungan peralatan Asphalt Mixxing Plant (AMP) yang digunakan tidak memiliki Setifikat Laik Operasi (SiLO) sebagaimana yang diwajibkan sebagai syarat mutlak dalam Lembar Dokumen Pemilihan (LDP) BAB IV. Huruf F, angka 7.
Sementara salah seorang praktisi hukum Sulawesi Tengah Abdul Razak,SH mengungkapkan terkait dugaan adanya praktek persengkongkolan tender pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Kabupaten Buol aparat penegak hukum diminta agar lebih peka terhadap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat
Dugaan persekongkolan tersebut semakin kuat dengan Pokja lelang seolah memaksakan tiga perusahaan tersebut meski nilai penawarannya lebih tinggi dari peserta lelang lain.
Sehingga dengan adanya dugaan praktik tersebut tidak hanya mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, akan tetapi juga diduga mengakibatkan kerugian negara dari selisih nilai penawaran mencapai miliaran rupiah.
Berikut daftar paket yang dilelang, nilai penawaran dan perusahaan peserta lelang diduga bermasalah. Dikuti dari laman http://lpsebuolkab.org/eproc4/lelang :
Penulis : Suleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar