Jakarta, alasannews.com,--Seorang waria bernama Merlina (50) warga Kampung Cileungsi, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) tersangka kasus penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor akhirnya ditangkap.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu 11 Maret 2023 di Kabupaten Bogor dan ditahan 20 hari kedepan. Saya mengucapkan terimakasih kasih dan mengapresiasi tertangkap DPO kasus penipuan oleh Polres Bogor," kata kuasa hukum Harjanah, Iskandar Halim SH MH, Minggu (12/3/2023).
Diketahui, Marlina telah melakukan penipuan terhadap seorang pria bernama Harjanah.Pada awalnya, Marlina menjual sebidang tanah di Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor kepada Harjanah, ternyata saat dicek surat-surat tanah tersebut palsu.
Tak terima atas perlakuan tersebut, Harjanah melaporkan kajadian ini ke Polres bogor. Menanggapi laporan tersebut, penyidik Polres Bogor memeriksa saksi -saksi dan korban. Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, Merlina ditatpkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Polres Bogor.
Penetapan DPO tersangka, berdasarkan surat nomor: DPO/152/XII/2022/Reskrim yang diterbitkan 27 Desember 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi SigiroSigiro. SH. SIK. MH.
"Tersangka Marlina berkomplotan bersama teman-temannya, Dimana Marlina mengaku bahwa tanah tersebut, tanah warisan dan menjualnya pada klien kami. Ternyata surat-suratnya palsu, akibatnya klien kami mengalami kerugian puluhan juta rupiah," kata Iskandar,
(Anhar Rosal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar