Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Nelayan Aceh Utara Ditangkap Bawa Sabu 200 Kg Oleh Tim Gabungan

3/01/2023 | 05:50 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-28T22:50:59Z

Tiga nelayan yang diduga sebagai penyelundup metamfetamin itu ditangkap

Banda Aceh
Alasannews.com
- Lagi-lagi tim gabungan gagalkan peredaran 200 kilogram (Kg) sabu-sabu di kawasan Kabupaten Aceh Utara. Tiga nelayan yang diduga sebagai penyelundup metamfetamin itu ditangkap tim gabungan,

“Kini berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut di duga  jaringan internasional,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, pada media Selasa, 28 Februari 2023. Di kantornya

Sedangkan untuk pengungkapan peredaran narkoba tersebut dikatakan Isnu, diketahui usai tim mendapatkan informasi terkait adanya penyelundupan barang dilarang tersebut pada Senin, 13 Februari 2023.

Aktivitas yang diduga jaringan narkoba internasional itu, dikabarkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut kawasan perairan Aceh dengan menggunakan kapal nelayan.

Lalu tim yang terdiri dari personel bea cukai dan kepolisian tersebut, kemudian dibagi dua untuk memantau kebenaran informasi. Pemantauan dilakukan di darat maupun di perairan laut.

Ketika melakukan operasi, Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli BC 30005 dikatakan Isnu, mendeteksi sebuah objek bergerak dari perairan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, menuju kedaratan.

Pengejaran kapal nelayan jenis oskadon tersebut dilakukan bersama dengan Satgas Operasi Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Saat dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama, tim mendapati delapan karung berisi 200 bungkus teh dengan kemasan warna hijau. Diduga bungkusan tersebut berisikan sabu-sabu.

“Diduga sebagai narkotika jenis methampethamine atau sabu ke dalam 200 bungkus yang dikemas dalam bentuk teh cina berwarna hijau dengan berat 200 Kg,” ungkapnya.

Pengungkapan itu, tim menangkap tiga tersangka. berinisial MJM usia 32 tahun  warga Muara satu, Kota Lhokseumawe sebagai nahkoda serta dua anak buah kapal (ABK) yakni RS usia 38 tahun dan ZA usia 31 tahun warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Para tersangka dikatakan Isnu, bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.(zal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update