Jakarta- Tidak terasa, Taruna Mendampingin Pemulihan Penyalagunaan Narkoba (TAMPPAN),telah berkiprah selama 7 Tahun Mewarnai Dalam Hal Pencegahan,Pendampingan,dan Pemberdayaan Bagi Penyalgunaan Narkoba Perjalanan panjang yang penuh perjuangan agar bisa bertahan dan bisa eksis hingga sekarang.
"Tentu tidak mudah menjaga eksistensi Tamppan hingga bisa seperti sekarang. Apalagi jumlah anggota teridiri dari Mahasiswa dan Siswa .untuk saat ini dalam proses adalah Murid - Murid SMA dan Mahasiswa di DKI Jakarta Negeri maupun Swasta. Mereka yang sudah dilakukan di Test Urine dengan Hasil Negatif, baru akan diberikan Kartu Anggota , semua ini karena kecintaan kepada TAMPAN" ujar Ketua Umum DPP TAMPPAN , Marwan Indris SE MM.
Setelah sukses dengan Berbagai program sosilisasi diwilayah DKI Jakarta, dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Wilayah 3, Jakarta Di Kampus Universitas Multi Media / UMN, Jl. Scientia Boulevard, Summarecon Gading Serpong, Curug Sangereng, Tangerang - Banten (15/03/ 2023).
Dalam kesempatan tersebut Marwan Indris SE Menyampaikan,Taruna Pemulihan Penyalagunaan Narkoba (TAMPPAN) hadir memenuhin tuntutan Badan Narkotika Nasional,karena BNN tidak bisa berjalan sediri tanpa kehadiran kita semua, karena sebagai organisasi massa Tamppan hadir dengan tujuannya untuk melindungi segenap Masyarakat Indonesia.
Karena,BNN jangkauannya sangat terbatas, Tamppan hadir untuk mewujudkan masyarakat, khusus bagi pelajar, mahasiswa, pegawai dan masyarakat dalam hal Pencegahan, Pendampingan,pemberdayaan bagi penyalagunaan narkoba.
Kedepan tahap awal akan dilakukan Test Urine adalah Perguruan Tinggi Negeri Swasta Wilayah 3 di DKI Jakarta,ujar Marwan .
"Tampak hadir Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Bapak Noviyanto., ST., MMSI Kepala Bagian Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III serta Kampus-Kampus Dikti Wilayah 3."
*Sekilas Tentang "TAMPPAN"*
*TAMPPAN* Berdiri pada tanggal 17 Februari 2017,TAMPPAN dengan Akte Pendirian No.04 ,yang diketuai oleh Marwan Indris SE .bertempat Ruko Rajawali No.25,Pasar Minggu,Jakarta Selatan . Hp/Wa : 0815 8139 945.
TAMPPAN hadir di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat,khusus bagi pelajar, mahasiswa,pegawai,dan masyarakat dalam hal pencegahan,pendampingan,pemberdayaan bagi penyalagunaan narkoba.
*VISI TAMPPAN:*
Mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (INDONESIA BERSINAR).
*MISI TAMPPAN :*
1. Melakukan PencegahanTerhadap Penyalahguna Narkoba.
2. Melakukaan Test ne Terhadap Pelajar, Mahasis Karyawan dan Masyarakat.
3. Melakukan Pendampingan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.
4. Memberdayakan Masyarakat yang sudah Bebas dari Penyalah gunaan Narkoba.
*SUSUNAN PENGURUS DPP TAMPPAN (Taruna Mendampingi Pemulihan Penyalagunaan Narkoba) , MASA BAKTI TAHUN 20223– 2027*
DEWAN PEMBINA : Edi Sukardi,SE.
DEWAN PENGAWAS : Heryana.
Agus Rusli,SH.
Ketua Umum : H.Marwan Idris,SE,MM.
Wakil Ketua : Heru Hasnul
Sekretaris Jenderal : Didik Hendry Atmoko,SE
Wakil.Sekretaris : Arif Prasetyo Budi
Bendahara Umum : Darwin M,Rusli
WAKIL Bendahara : Andi Erwanto
KOMPARTEMEN
Bidang 1 (Kaderisasi,Keanggotaan)
: Drs.H.Ahmad J.Hadi,MM.
: Ridhwan Efendi ,SP,M,Kesos.
Bidang 2 ( Rehablitas Dan Usaha)
: Edy Purnomo
: Sudirman
: Budi Abdullah
Bidang 3 ( Perlengkapan Dan Umum)
: Endang Irawan
: Achmad Rusdi,SE.
: Yudhi Istanto
: Eko Metyardi.
*Aksi & Program Kerja TAMPPAN*
*1.Tahun 2023, meliputi:*
I. Sosialisasi dan Test Urine bagi anggota TAMPPAN Tingkat Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia.
2 Pembentukan Satgas TAMPPAN Tingkat Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia.
3.Pembuatan dan Pemasangan papan nama TAMPPAN Tingkat Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia.
4.Melakukan Penyuluhan terkait Bahaya Narkoba bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia.
5. Pelaksanaan Kegiatan dalam Bidang Pencegahan: - Kegiatan Edukasi “Indonesia Bersinar”, - Kegiatan “Indonesia Tanggap Ancaman Narkoba”.
6. Pelaksanaan Kegiatan dalam Bidang Pendampingan:
- Mendampingi Penyalahguna Narkoba untuk dilakukan upaya pemulihan, sehingga dapat diterima kembali (Program Penyatuan Kembali).
- Mendampingi Penyalahguna Narkoba terhadap permasalahan hukum, terkait dengan Pengguna narkoba.
- Mendampingi Pelajar/Mahasiswa untuk melanjutkan pendidikannya kembali,
- Mendampingi Pelajar untuk direkomendasikan masuk ke Perguruan Tinggi.
7. Pelaksanaan Kegiatan dalam Bidang Pemberdayaan:
- Memberdayakan Pengguna narkoba yang telah pulih untuk memperoleh peluang usaha di UMKM yang telah bekerjasama dengan TAMPPAN.
- Memberikan rekomendasi untuk memperoleh modal usaha kegiatan UMKM.
- Memberikan pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan, sesuai dengan minat, bakat dan potensi yang dimiliki.
*2. Tahun 2024, meliputi :*
1. Melanjutkan kegiatan dibidang Pencegahan, Pendampingan dan Pemberdayan.
2. Pembentukan Organisasi Kepemudaan.
3.Pelaksanaan test urine bagi Mahasiswa di Indonesia.
*3. Tahun 2025, meliputi:*
1 Melanjutkan kegiatan dibidang Pencegahan ,Pendampingan dan Pemberdayaan.
2. Pengembangan Pelatihan di tingkat Mahasiswa di Indonesia,
3. Pelaksanaan test urine bagi Mahasiswa di Indonesia.
*4.Tahun 2026, meliputi:*
1.Melanjutkan kegiatan dibidang Pencegahan, Pendampingan dan Pemberdayaan.
2 Pelaksanaan test urine bagi Mahasiswa di Indonesia.
3 Pembentukan TCS-TAMPPAN (Training Center Studies/Pusat Pelatihan TAMPPAN).
4 Pengembangan Organisasi Lokal menjadi Organisasi Nasional.
*5.Tahun 2027, meliputi:*
1. Melanjutkan kegiatan dibidang Pencegahan, Pendampingan dan Pemberdayaan.
2 Pembentukan TCS-TAMPPAN (Training Center Studies/Pusat Pelatihan TAMPPAN).
3 Melanjutkan Pelaksanaan test urine bagi Mahasiswa di Indonesia.
*TARGET TAMPPAN TAHUN 2023;*
I. Pembentukan Satgas,sebanyak 288 Perguruan Tinggi di Wilayah LLDIKTI III.
2 Pemeasangan papan nama TAMPPAN,sebanyak 288 unit di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia.
3.Pelaksanaan Test Urine, sebanyak 19.221 Mahasiswa di Wilayah LLDIKTI III.
4.Penyerahan kartu anggota, sebanyak 19.221 Mahasiswa di Wilayah LLDIKTI III.
Biso dak di akhir berita tambahke
Ingat !!!!
Dalam Hidup ada Kejadian yang tidak Boleh dilakukan :
*1. Mencoba Mati*
*2. Mencoba Narkoba*.** ( Kelana Peterson).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar