Jakarta, alasannews.com--Pada tanggal 14 Maret 2023 Maria Anastasia Tota Asi, SH, putri dr. Tunggul P. Sihombing, MHA, mengulangi surat terbuka yang telah dikirim ke Mahkamah Agung RI.
"Kembali menyerahkan surat terbuka perihal termaksud dan perihal pokok terlampir copy identitas dan kartu keluarga. "Jelas Maria kepada para awak media di Jakarta, Sabtu (18/3/2023)
"Majelis Hakim peninjauan kembali tidak menjawab, menjelaskan, dan tidak memberikan petikan maupun salinan putusan lebih dari 4 tahun atas berbagai kesalahan nyata yang dilakukan pengadilan antara lain: kesalahan menentukan unsur seseorang dan menjatuhkan hukuman pemidanaan 26 tahun penjara melebihi kewenangan hakim. "Tegas Maria
Berikut isi suratnya:
Adapun Berbagai Putusan Yang Bermasalah, Berkaitan Dengan Dasar Untuk Melakukan Eksekusi, Putusan Yang Sudah Berkekuatan Tetap Namun Sudah Lebih 5 Tahun Belum Di Eksekusi Dan Terutama Putusan Peninjauan Kembali Upaya Hukum Luar Biasa Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Sudah Lebih 4 Tahun Belum Diberikan Atau Belum Diterima, Yaitu:
1. Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018
2. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016
3. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
Bapak Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia...
Merujuk Berbagai Putusan Yang Ada, Majelis Hakim Agung Yang Mulia Untuk Peninjauan Kembali Sebagai Benteng Terakhir Untuk Proses Hukum Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan. Untuk Itu Mohon Dapat Menjawab, Menjelaskan Serta Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Peninjauan Kembali Dari Berbagai Kesalahan Nyata Yang Dilakukan Pengadilan Di Semua Tingkatan, Melalui:
1. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan / Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya Temuan Fakta Antara Lain Putusan Kasasi Perkara Tipikor Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera Pengganti; Putusan PK Perkara Tipikor Sudah Lebih 4 Tahun Belum Diberikan; Putusan Banding Perkara TPPU Selain Tidak Ditanda Tangani Juga Sudah > 5 Tahun Belum Di Eksekusi (Lampiran I)
2. Pengadilan Tidak Dilaksanakan Menurut Amanat Undang-Undang
Temuan Fakta Antara Lain Pengadilan Disemua Tingkatan Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Dengan Menyatakan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2008-2011. Mengabaikan Fakta Persidangan PPK I TA 2008 Adalah Nandi Pinta Dan PPK III TA 2011 Adalah Desak Made Wismarini. Selain Itu Mengabaikan & Perbuatan Melawan Hukum SFS Menkes Sebagai Pejabat PA/PB & TYA Dirjen P2PL Depkes RI Sebagai Pejabat KPA (Lampiran II).
3. KASASI Menjatuhkan Hukuman Pemidanaan Penjara Melebihi Kewenangan Temuan Fakta Antara Lain: Majelis Hakim Kasasi Menaikkan Hukuman Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Bandung Semula 10 Tahun Menjadi 24 Tahun (Lampiran III)
Bapak Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia.
Dalam Perkara Aquo Semua Pihak Menyatakan Bahwa Mega Proyek Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung (Seharusnya Juga Untuk SARS, MERS, Flu Babi, Flu Unta, Seasonal Flu Untuk Haji Dan Umroh Termasuk Untuk Covid - 19 Dkk) Dengan Anggaran TA 2008-2011 Di PT. Bio Farma Dan Universitas Airlangga Surabaya, Termasuk Pertimbangan Majelis Hakim Menyatakan Bahwa Proyek Ini Sangat Penting Dan Urgen. Proyek Ini Terhenti Dampak Kepanikan SBY Dan Menkes Karena Nazaruddin Bendahara Umum Demokrat Ditangkap KPK Karena Kasus Hambalang Selanjutnya Atas Terhentinya Proyek Ini, LKPP, BPKP Dan BPK RI Memberikan Rekomendasi Agar Realisasi Kegiatan TA 2011 Dibayar Dan Kegiatan Ini Harus Dilanjutkan. Terhentinya Kegiatan Berlarut Berdampak Kegiatan Mangkrak Dan Dasar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Menjadi Total Lost.
Selain Hilangnya Kesempatan Indonesia Memiliki Pabrik Vaksin Untuk Flu Burung, Perkara Aquo Juga Berdampak Pengabdian Yang Tulus Dan Kehormatan Yang Diperoleh Melalui Penghargaan Dari Presiden Soeharto Tahun 1992 Sebagai Dokter Puskesmas Teladan Tingkat Nasional Serta Penghargaan Dari Presiden Megawati Soekamo Putri Tahun 2003 Sebagai Kepala Kantor Kesehatan Kekarantinaan Di Kepulauan Riau Khususnya Saat Terjadi Pandemi SARS Di Dunia Khususnya Di China Dan Singapura, Sima Atau Hilang Begitu Saja.
Kehormatan Dan Harta Tentu Hanya Titipan Tuhan Yang Maha Esa, Namun Penderitaan Yang Dialami Keluarga Kami Dengan Meninggalnya Adekku Bayu Mahasiswa FKH IPB Tahun Ke 4 Karena Bunuh Diri Agustus 2015 Dan Ibunda dr. Tunggul Juga Meninggal Terkena Serangan Stroke Berulang Tanpa Dapat Diobati Dengan Baik, Karena MASALAH Pembiayaan.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia.
Selanjutnya, Dengan Surat Ini Dimohonkan Sekali Lagi, Agar Bapak Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Dapat Menjawab, Menjelaskan Serta Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Peninjauan Kembali Dari Berbagai Kesalahan Nyata Yang Dilakukan Pengadilan Di Semua Tingkat.
Demikian Disampaikan, Atas Bantuan, Bapak Dan Jajaran, Meluruskan Masalah & Membebaskan Papaku Demi Hukum, Dihaturkan Terima Kasih.
Hormat Kami
(Maria Anastasia Tota Asi)
Tembusan Disampaikan Dengan Hormat:
1. Bapak Presiden Sebagai Kepala Negara RI
2. Ibu Ketua DPR RI
3. Bapak Menkopolhukam RI
4. Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI Sebagai Laporan
5. Komisi Yudisial RI
Lipsus: Timkhas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar