Buol
AlasanNews.com.-- Permintaan data pejabat Administrator yang belum mengikuti PKA atau Diklat PIM III yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD diduga hanya sebagai upaya untuk meredam polemik yang terjadi terkait adanya sorotan terhadap kinerja BKPSDM Buol tentang pelaksanaan rekruitmen peserta PKA atau Diklat PIM III Angkatan Ke 11 tahun 2023 yang dinilai tidak profesional dan terkesan Amburadul.
Seperti dikatahui, pada perekrutan peserta Diklat PIM III Angkatan Ke 11 tahun yang menetapkan dr Arianto Panambang dan Gina Octavina sebagai peserta Diklat tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan pejabat eselon III senior lainya yang belum pernah mengikuti Diklat PIM III.
" Nanti sudah kacau, pak Sekda baru mengeluarkan surat resmi perihal permitaaan data tersebut. Ada apa sebenarnya dibalik surat permintaan data itu" ujar salah seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemda Buol kepada media ini ( 8/3 - 2023)
Dia mengatakan hal itu setelah mencermati subtansi tata naskah surat permintaan yang ditandatangani Sekretaris Daerah.
Menurutnya, surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah tertanggal 7 Maret 2023 jika dicermati dalam tata naskah bahasa dalam surat itu dinilai ada kerancuan.
Dimana pada alinea pertama di tulis menindaklanjuti jadwal pelaksanaan PKA dan PKP dari BPSDM provinsi Sulteng.
" Nah, karena kalimat awalnya menindaklanjuti surat dari BPSDM provinsi Sulteng, maka dalam suratnya Sekda mestinya harus jelas ditulis nomor berapa dan tanggal berapa surat itu, serta kapan waktunya dan apa semua persyaratan, berapa jumlah kuota dan Diklat PIM III Angkatan ke berapa yang akan dilaksanakan. Tapi, dalam suratnya Pak Sekda itu justru tidak menjelaskan hal itu. Karena tidak jelas, maka muncul persepsi lain bahwa surat itu dibuat, tujuanya hanya untuk meredam polemik yang tengah terjadi" ujarnya menambahkan
Seperti dilansir media ini Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohammad Sufrizal Jusuf MM tertanggal 7 Maret 2023 mengeluarkan surat secara resmi kepada seluruh pimpinan OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Buol
Perihal surat tertanggal 7 Maret 2023 terkait permintaan data pejabat Administrator dan Pengawas yang belum mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Diklat PIM III, menyusul adanya jadwal pelaksanaan PKA dan PKP yang akan diselenggarakan BK Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulteng tahun 2023.
Dalam surat itu ditegaskan, agar Pimpinan OPD dapat memasukkan data seluruh pejabat Administrator yang belum mengikuti Diklat tersebut.
Dan selanjutnya data dimasukkan ke BKPSDM melalui Bidang Pengembangan SDM dan waktunya paling lambat tanggal 10 Maret 2023. Dan data yang dimasukkan itu dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Namun surat yang ditandatangani Sekda Buol yang merupakan tindak lanjut dari jadwal pelaksanaan PKA dan PKP yang diselenggarakan BPSDM provinsi Sulteng itu, tidak menjelaskan secara rinci kegiatan PKA dan PKP Angkatan ke berapa yang akan diselenggarakan dan kapan jadwal waktunya dimulai.
Sementara pada jadwal pelaksanaan PKA Angkatan Ke 11 tahun 2023 yang telah menetapkan 2 pejabat Administrator eselon III di Pemkab Buol sebagai peserta, tidak ada surat seperti itu yang disampaikan ke seluruh pimpinan OPD
" Jadi, kuat dugaan surat yang disampaikan ke seluruh pimpinan OPD baru baru ini masih berkaitan dengan rekruitmen peserta PKA Angkatan Ke 11 tahun 2023, yang belum disampaikan sebelumnya. Dalam suratnya sekda saja, tidak dicantumkan nomor dan tanggal surat BPSDM provinsi Sulteng itu" kata salah seorang penjabat di lingkungan Pemkab Buol kepada media ini Selasa (7/3-2023.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohammad Sufrizal Jusuf MM yang dihubungi media ini via chat WhatsApp-nya untuk menanyakan tentang surat permintaan data tersebut, hingga berita ini ditayang belum memberi jawaban
Penulis Suleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar