Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Lanjutan Pencemaran, Alek Bantilan: semua yang Tulis UL Saya Keberatan

3/20/2023 | 05:58 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-19T22:58:10Z


Baolan, ALASANnews.com.--Sidang lanjutan pencemaran nama baik Moh Saleh Bantilan atas postingan UL di medsos masuki pemeriksaan saksi. 

Saki pertama pada pekan ini, pelapor atan nama Moh Saleh Bantilan biasa di sapa Alek Bantilan. Alek hadir di PN Tolitoli, Sulawesi Tengah ditemani beberapa pengurus adat dan koleganya. 

Mo basaksi dulu, begitu ia menjawab kawannya lewat penggilan di telp tangannya. "Tidak, saya kan laporkan di UL karena postingan di FB (face book) tulis saya macam macam, " jelas Alek ke teman nya. 

Berselang bebrapa saat, Alek di ruang sidang oleh Hakim Ketua ditanyai beberap hal penting mengapa dirinya melaporkan UL ke penegak hukum. 

Alek memaparkan, sudah keseringan UL ba posting dan sudah kelewatan dalam postingan sehingga saya harus laporkan. 

Ini sudah lama, sekitar 2018 atau 2016 yang diawali pengakuan UL atas nama di sekitar atau berbatasan dengan Balre Masigi, Rumat Adat Tolitoli di Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan. 

Tapi saya bilang, tanah kau bilang (UL-red) saya sudah bayar ke orang tuamu (ibunya UL) disaksikan anaknya bernama Fatma tahun 1996.

Saya ingat, orangnya UL datang ke rumah saya minta, agar tanah nya di bayar saja dengan jumlah pohon kelapa 10, ketika itu saya bayar Rp 250 ribu dan ada bukti, urai Alek Bantilan. 

Kemudian ini tidak diaku UL, saya bilang lapor saja, dan singkatnya UL lapor dan Polisi turun, yang akhirnya tidak bisa membuktikan kepemilikan nya itu akhirnya dihentik. 

Tapi jelas Alek, Ul terus memposting di medsos yang bagi pribadi dan keluarga tidak Terima kata katanya itu,  seperti Raja Palsu, Galojo dan lainnya. semuanya saya keberatan pa hakim yang mulai, tambah Alek. 

Hakim, juga memperlihat bukti postingan kepada UL dan Alek Gantikan yang semua nya di akui oleh UL. 

Saat UL diberi kesempatan bertanya ke Alek Gantilan, beberpa lalu harus distop oleh Hakim karena tidak terkait kasus pidana pencemaran. 

Kalau bicara proyek, SKPT itu bukan pidana, itu perdata jangan ditanya atau diurai disini, silahkan dilaporkan kami tunggu disini, selah hakim UL yang saat bertanya tidak ada relevansinya. 

Berkali kali, sampai hakim minta ke PH nya agar memandu UL dalam hal ini sumpah persidangan berjalan lancar. 

Persidangan dilanjut pekan ini, masih pemeriksaan saksi. (hary-bag.1) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update