Buol, Alasannews.com.-- Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buol dipastikan akan meninjau kembali SK pengangkatan IK,SH sebagai salah seorang tenaga kontrak tehnis daerah pada BPBD Kabupaten Buol tahun 2023.
Menyusul adanya sorotan karena yang bersangkutan sebelumnya telah bekerja di PDAM Motanang sebagaimana dilansir media ini.
Kepala Bidang Manejemen Dan Administrasi Kepegawaian Pada BKPSDM Buol, Badrun S.Sos, mengatakan bahwa hal itu sudah dikonsultasikan dengan Kepala BKPSDM dan Inspektorat,
"Jadi hal itu saya sudah dikonsultasikan.Dan selanjutnya hasil konsultasi dengan Inspektorat saat ini tinggal menunggu pertimbangan Pak Kaban BKPSDM" jelas Badrun kepada media ini via Watshafnya
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohammad Sufrizal Jusuf MM juga menegaskan pada prinsipnya proses pemberhentian itu tetap akan ditindaklanjuti
" Tetap akan diterbitkan SK Pemberhentian kepada yang bersangkutan, karena tidak bisa double job" tegas Sufrizal kepada media ini via Watshafnya Senin (13/4- 2023)
Kepala Bidang Manajemen dan Administrasi Kepegawaian Pada BKPSDM Kabupaten Buol, Badrun, S.Sos menjelaskan, terkait masalah pengangkatan tenaga kontrak tehnis daerah tahun 2023 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohammad Sufrizal Jusuf MM, pihak OPD masing masing sudah melakukan klarifikasi
" Sudah ada klarifikasi dari masing masing OPD. Dan memang ada kekeliruan mereka saat mengusulkan nama nama tersebut. Jadi yang dipake yang ada di OPD induk saja. Dan untuk OPD lainnya akan dikeluarkan SK pemberhentian masing masing"kata Badrun kepada media ini via chat WhatsApp-nya
Selanjutnya khusus di Satpol PP, menurut Badrun ada 4 orang Pol. PP yang diusulkan oleh OPD sebagai sopir, yakni 3 orang di DPRD dan 1 orang di Dinas Kominfo. Dan semuanya itu sudah diklarifikasi oleh OPD Pol.PP bahwa mereka tetap di Pol.PP. Dan selanjutnya, untuk mereka yang sebelumnya sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati SK sebagai sopir di DPRD dan Dinas Kominfo itu akan dikeluarkan SK pemberhentianya, jelas Badrun
Menyusul terkait permasalahan pengangkatan nama IK, sebagai salah satu tenaga kontrak tehnis daerah pada BPBD Kabupaten Buol yang sebelumnya sudah bekerja di PDAM Motanang sebagai Badan Pengawas, menurut Badrun klarifikasinya tetap akan ditindaklanjuti
"Jadi kalau masalah IK ini, saya masih menunggu petunjuk dan kebijakan pak Kaban BKPSDM selaku pimpinan. Karena saat ini beliau masih Dinas Luar," tandas Badrun
Penulis Suleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar