Buol
AlasanNews.com.-- Rekruitmen salah seorang peserta Diklat PIM III Angkatan Ke 11 tahun 2023 Gina Octavina di Pemda Buol, yang secara tehnis dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM merupakan salah satu bukti nyata bahwa pola rekruitmen yang diterapkan selama ini disinyalir tidak di dasarkan pada ketentuan peraturan pembinaan jenjang karier ASN.
Tapi rekruitmen yang dilakukan cenderung menggunakan pola pendekatan, selera dan keinginan pejabat berwenang.
" Pola rekruitmen yang dilakukan dari tahun ketahun selalu berlindung pada aturan, tapi pada kenyataanya hasilnya justru bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan. Dan ini bukan rahasia lagi, jika" tutur salah seorang pejabat eselon III di Pemkab Buol kepada media ini
Selain permasalahan rekruitmen peserta Diklat tersebut, tahun tahun sebelumnya sudah ada permasalahan terkait pembinaan jenjang karier ASN.
Contohnya soal seleksi calon Camat. Dimana tahun 2020/2021 pernah dibuka seleksi calon Camat. Tapi menyusul yang tidak pernah ikut seleksi saat itu justru dilantik dalam jabatan tersebut. Dan sebaliknya yang lolos seleksi malah sebaliknya justru tidak dilantik, contohnya Camat Bokat saat ini
Begitupun selanjutnya dalam pelaksanaan seleksi lelang jabatan struktural eselon II yang dilakukan beberapa kali. Mereka yang ikut lelang jabatan tersebut, tapi yang belum pernah mengikuti jenjang Diklat PIM IV dan PIM III, justru dinyatakan lolos dan selanjutnya mereka dilantik dalam posisi jabatan eselon II. Contohnya Kadis PUPR dan Kepala Inspektorat saat ini.
" Dan yang paling nampak sekali pada proses lelang jabatan Camat dan eselon II. Dan yang lolos pada seleksi tersebut rata rata adalah mereka yang dinilai belum memenuhi syarat tehnis administrasi, paparnya
Selanjutnya dikatakan, seyogyanya dalam melakukan seleksi perekrutan untuk peningkatan jenjang karier Pegawai, BKPSDM selaku teknis harus mengikuti pola *PA JAMAL PU* ( PA = Pangkat, JA = Jabatan, MAL = Pengalaman Kerja, P = Pangkat, U = Usia.
Dan sebelum melihat rumusan tersebut, terlebih dahulu juga perlu melihat Daftar Urut Kepangkatan ( DUK ) sebagai pedoman dalam rangka melakukan pembinaan jenjang karier setiap ASN. Setelah itu melihat rumusan * PA JAMAL PU* tersebut.
" Kalau pola itu dipedomani oleh pihak BKPSDM Buol, tentunya tidak ada PNS yang dirugikan. Dan kenyataanya, BKPSDM tidak merujuk pada pola tersebut. Tapi cenderung hanya berdasar pada selera dan keinginan. Akibatnya banyak PNS yang dirugikan. Sehingga jangan heran ada penilaian bahwa perekrutan peserta Diklat itu, tidak Profesional dan Amburadul " jelasnya menambahkan.
" Jadi, dengan adanya kerancuan dalam proses perekrutan peserta Diklat PIM III atas nama Gina Octavina, pihak BKPSDM disarankan perlu membenahi sistem pelayanan yang lebih profesional serta selalu mengedepankan ketentuan peraturan dalam rangka pembinaan karier seluruh ASN di Kabupaten Buol" tandasnya
Seperti dilansir sebelumnya, rekruitmen peserta PKA atau Diklat PIM III yang secara tehnis dilakukan BKPSDM Kabupaten Buol tahun 2023 dinilai tidak profesional dan terkesan "Amburadul" dan duga kuat sarat dengan kepentingan. Menyusul adanya perekrutan Gina Octavina sebagai salah seorang peserta Diklat tersebut bersamaan dengan dr Arianto Panambang. Sementara Gina Octavina dinilai belum memenuhi syarat.
Namun terkait adanya sorotan terhadap Gina Octavina, menurut Kabid SDM Moh. Topan S.STP bahwa yang bersangkutan secara regulasi aturan telah memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat PIM III
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs.H. Sufrizal Jusuf MM yang dihubungi media ini via Watshafnya dalam komentarnya mengamini penjelasan Kabid Pengembangan SDM pada BKPSDM Buol Moh Topan
" Jadi, apa yang dipermasalahkan seperti yang dilansir sebelumnya, sudah dijawab oleh Kabid PSDM selaku Pejabat tehnis yang berkompeten.
Menurut Sufrizal, memang sesuai perencanaan peningkatan SDM aparatur melalui Diklat Struktural dan Diklat Fungsional sesuai aturan yang ada.
Menyusul terkait dengan rekruitmen terhadap 2 orang peserta yang akan dikirim mengikuti Diklat PIM III berdasarkan permintaan peserta dari BPSDM Provinsi Sulteng.
Sehingga berdasarkan permintaan tersebut, maka oleh BKPSDM melaporkan bahwa sebelumnya ada peserta senior yang direkrut sebagai calon peserta namun mengundurkan diri. Sehingga dengan pertimbangan itu maka alternatifnya pihak BKPSDM merekrut 1 orang ASN senior dan 1 orang ASN Yunior. Perekrutan itu dilakukan karena adanya desakan dari pihak BPSDM Sulteng, jelas Sufrizal Jusuf kepada media ini via chat WhatsApp-nya
Namun idealnya bahwa untuk meningkatkan SDM Aparatur di Kabupaten Buol sesuai perencanaan Pemda Buol akan membuka Diklat PIM III untuk 1 angkatan dengan jumlah peserta antara 40 - 50 orang. Namun karena keterbatasan anggaran tahun 2023 ini maka hal tersebut belum dapat dilaksanakan.
Menyusul upaya lain yang akan dilakukan selain mengikutsertakan peserta Diklat pada BPSDM Sulteng, menurut Sufrizal juga akan dilaksanakan Diklat oleh LAN kerjasama dengan BPSDM dan Kemendagri. Sehingga dengan Diklat tersebut, tentunya bukan hanya pengetahuan yang bertambah namun akan terbentuk Networking yang baik antar para peserta Diklat
" Jadi kesimpulannya ke depan BKPSDM Kabupaten Buol akan tetap melakukan pola seleksi dalam pengembangan SDM Aparatur baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur Diklat. Kalau sudah ada jadwalnya maka BKPSDM akan menyurat ke OPD untuk seleksi peserta Diklat PKA Angkatan selanjutnya. Dan akan di tes baik administrasi maupun dalam bentuk penguasaan teknologi, " tandas Sufrizal.
Penulis: Suleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar