Pontianak Kalbar, ALASANNEWS.COM - Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023, Pontianak Kalbar, Senin (20/03/2023).
Dipimpin Kapolsek Pontianak Kota,AKP.E'eng Suwenda dan didampingi oleh Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Setyo Pramulyanto,Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota Ipda Joko Supriyanto,
kegiatan press rilis tersebut terkait pengungkapan empat kasus Pencurian di wilayah Hukum Polsek Kota selama bulan Maret 2023,adapun tempat kejadian perkara antara lain TKP Gg.H.Suka Jln Ujung Pandang,dengan kerugian korban Rp. 9.300.000,- (Sembilan juta Tiga ratus ribu rupiah), kemudian TKP jalan DR Wahidin dengan kerugian korban kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) TKP jln Sultan Muhammad Pasar Tengah dengan kerugian korban Rp.50.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah)dan TKP Gang Sa'man Jalan Teuku Umar Pontianak dengan kerugian korban 4.000.000,-
peristiwa pidana pencurian tersebut berhasil diungkap oleh anggota Polsek Pontianak Kota dengan mengamankan delapan Terduga pelaku Pencurian.
Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi,S.ik MH melalui Kapolsek Pontianak Kota,AKP.E'eng Suwenda, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari Masyarakat tentang adanya aktifitas disalah satu yang kosong karena penghuninya sedang keluar kota,informasi tersebut kami kembangkan,Katanya.
"Kami mendapat laporan dari Korban,bahwa telah terjadi Pencurian yang terjadi di rumah korban Jalan DR Wahidin, S dan tiga TKP lainya, yang datang melapor ke Polsek Pontianak Kota,", ungkap Kapolsek AKP. E'eng Suwenda.
AKP E'eng menambahkan setelah mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petunjuk mengarah ke 8 terduga pelaku Pencurian ini, Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik, pelapor, kedelapan terduga pelaku pencurian saat telah diamankan dan dalam penyidikan lebih lanjut," terangnya.
(Red/Gugun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar