Kota Langsa, ALASANNEWS.COM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat tepatnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wib, telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang di duga telah melakukan Jarimah Maisir atau Perjudian Togel, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana subs pasal 18 Jo pasal 20 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 tentang HUKUM JINAYAT.
Adapun 1 (satu) tersangka yang diamankan Unit Opsnal Polsek Langsa Barat yakni berinisial FM bin BT (49 th) warga Gampong Geudubang Aceh Dusun I Keude Rambe Kec. Langsa Baro Pemko Langsa. Pada penangkapan tersebut juga ikut diamankan barang bukti yaitu, 1 ( satu ) unit handphone Oppo warna gold. Uang Tunai Rp. 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah). 1 (satu) buah dompet warna hitam, penangkapan dilakukan di TKP
Gampong Geudubang Aceh Dusun I Keude Rambe Kec.Langsa Baro Pemko Langsa.
Kronoligis penangkapan : Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi,SH dalam keterangan Pers nya, Minggu (20/3) menjelaskan, berawal anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat saat itu sedang melakukan Penyelidikan tentang Perjudian Online atau Jual Beli Chip Judi Online Jenis Higgs Domino di Wilayah Hukum Polsek Langsa Barat, tepatnya di Gampong Lengkong Kec.Langsa Baro, tutur Kapolsek.
“Selanjutnya, kata Kapolsek lagi, anggota mendapat informasi bahwa adanya kegiatan transaksi Jual Beli Chip Judi Online Jenis Higgs Domino di Gampong Lengkong Kec.Langsa Baro Pemko Langsa, kemudian anggota menuju ke lokasi yang di informasikan dengan melakukan penyamaran, selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan pemeriksaan serta di temukan tersangka atas nama inisial RW dan barang bukti 1 (satu) unit handphone VIVO Y12i warna merah maron (YANG BERISI GAMES HIGGS DOMINO dengan CHIP ID-6.4B, serta Uang Tunai Rp. 360.000,- (TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH).
“Selanjut nya anggota memeriksa handphone tersangka RW di temukan pesan WhatsApp bahwasannya ada pesan chat transaksi pembelian nomor togel jenis SIDNEY dan SINGAPORE sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada tersangka FM selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka saudara FM dan tersangka mengakui atas kesalahannya yg telah melakukan tindak pidana jarimah maisir dan berperan sebagai pengumpul dan atau pencatat nomor pembelian togel dari warga.
Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa Ke Polsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,"tutur Kapolsek Langsa Barat.
(Zainal)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar