Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peranan Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024

3/09/2023 | 05:09 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-09T02:24:45Z

peranan

Oleh :Darmiati, SH

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulawesi-Tengah. 


UNTUK menyamakan pemahaman dan Pola penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan  Pengawas Pemilihan umum  Bab I Ketentuan Umum pasal 1 poin 11 menyatakan bahwa Sentra Penegakkan hukum Terpadu ( Gakkumdu) adalah pusat aktifitas penegakkan hukum tindakan pidana pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan /atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan /atau Kepolisian Resor dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Peraturan  Bawaslu Nomor 31 Tahun 2022 menyatakan bahwa Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Adapun Gakkumdu terdiri atas :

1.Gakkumdu Pusat

2.Gakkumdu Provinsi

3.Gakkumdu Kabupaten/Kota

4.Gakkumdu Luar Negeri. 

Gakkumdu dibentuk sejak tahapan pemilu dimulai atau paling lambat pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. 


Sedangkan Gakkumdu Luar Negeri dibentuk sejak Panwaslu LN dilantik atau paling lambat sejak tahapan kampanye dimulai. 

Gakkumdu Pusat dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung. 


Gakkumdu Provinsi dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Gakkumdu Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Kapolres/Kapolresta/Kapolretabes dan Kepala Kejaksaan Negeri. 


Gakkumdu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang luar negeri. Gakkumdu Pusat berwenang menangani dugaan tindak pidana pemilu di seluruh wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Gakkumdu Provinsi berwenang menangani dugaan tindak pidana pemilu di wilayah Provinsi. 

Gakkumdu Kabupaten /Kota berwenang menangani dugaan tindak pidana pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.Gakkumdu Luar Negeri berwenang menangani dugaan tindak pidana Pemilu di Luar Negeri.

Tindak pidana Pemilu adalah Tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap Ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu (Pasal 1 Poin 38 Ketentuan Umum Per Bawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum)

Dalam wadah Sentra Gakkumdu, Bawaslu menyampaikan Temuan dari Hasil Pengawasan dan atau hasil investigasi.Kemudian Kepolisian dan Kejaksaan memberikan saran dan masukan Terkait pemenuhan syarat Formil dan Syarat materiil dari Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu, bahwa berkas yang disampaikan masih perlu dilengkapi lagi atau perlu dilakukan penelusuran atau Investigasi lagi. 

Demikian juga terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilu, dibahas bersama, apakah sudah memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan pada terlapor atau masih perlu pendalaman  dan tambahan bukti -bukti lagi.

Apabila dalam pembahasan bersama sudah dinyatakan memenuhi syarat Formil dan syarat materiil, maka Bawaslu dan kepolisian serta bersama pihak Kejaksaan melakukan tahapan Klarifikasi kepada para pihak yang ada hubungannya dengan perkara yang menjadi Temuan Bawaslu ataupun laporan dari masyarakat. 

Dari hasil Klarifikasi kemudian ditetapkan apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau bukan pelanggaran pidana pemilu. 

Jika pembahasan bersama tersebut menyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilu, maka selanjutnya Bawaslu Kemudian melimpah kan seluruh berkas kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-Undangan yang berlaku.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update